Foto: Pemred detikcom, Alfito Deannova Ginting menyerahkan penghargaan kepada Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara detikBali Awards 2025 digelar di Ballroom Trans Resort Bali, Badung, Sabtu (22/3/2025).
Badung | Barometer Bali – Gubernur Bali, Wayan Koster, dianugerahi penghargaan “Tokoh Pelindung Budaya Bali” dalam ajang detikBali Awards 2025. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) detikcom, Alfito Deannova Ginting, dalam acara yang digelar di Ballroom Trans Resort Bali, Badung, Sabtu (22/3/2025).
“Terima kasih atas penghargaan ini,” kata Koster saat menerima apresiasi atas dedikasinya dalam menjaga dan melestarikan budaya Bali.
Kebijakan Berbasis Pelestarian Budaya
Selama menjabat sebagai Gubernur Bali, Koster dikenal sebagai pemimpin yang pro terhadap pelestarian budaya. Salah satu kebijakan monumental yang ia terapkan adalah Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 4 Tahun 2023.
Kebijakan ini lahir sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi Bali, seperti pencemaran air, pengelolaan sampah, eksploitasi gunung, dan alih fungsi lahan. Melalui regulasi ini, Koster berharap dapat menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal Bali.
Selain itu, ia juga menetapkan aturan mengenai penggunaan busana adat Bali melalui Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018, yang mengharuskan pemakaian pakaian tradisional setiap Kamis, Purnama, Tilem, dan hari jadi pemerintahan daerah.
Dalam upaya memperkuat warisan budaya, Koster mencanangkan Bulan Bahasa Bali, yang berlangsung setiap Februari, sebagai implementasi dari Perda Bali Nomor 4 Tahun 2020 dan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018. Program ini bertujuan untuk melestarikan bahasa, aksara, dan sastra Bali, serta memperkuat identitas budaya daerah.
“Penggunaan aksara Bali mencerminkan peradaban yang kuat. Ke depan, saya akan lebih masif menginstruksikan pemanfaatannya di berbagai fasilitas publik, termasuk gerai, hotel, dan restoran,” tegas Koster.
Mengangkat Arak Bali ke Kancah Dunia
Selain kebijakan terkait budaya, Koster juga mendorong pengakuan arak Bali sebagai produk khas daerah yang memiliki potensi ekonomi besar. Melalui Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, ia mengatur tata kelola produksi dan distribusi minuman fermentasi tradisional tersebut.
Koster bahkan menetapkan 29 Januari sebagai Hari Arak Bali, dengan harapan minuman khas ini dapat bersanding dengan produk global seperti sake dari Jepang, soju dari Korea, dan whiskey dari Eropa.
“Arak Bali bukan sekadar minuman tradisional, tetapi juga warisan budaya yang bisa meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat jika dikelola dengan baik,” pungkas Koster.











