Barometer Bali | Denpasar – Upaya pemulihan hubungan hidup dan penghidupan warga binaan merupakan fondasi utama dalam sistem pemasyarakatan yang modern. Langkah ini selaras dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026, khususnya poin ke-10 mengenai pemasaran produk hasil karya warga binaan melalui koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Melalui dukungan produktif bagi keluarga, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan berupaya memastikan bahwa proses reintegrasi sosial tidak hanya menyentuh aspek pembinaan di dalam, tetapi juga penguatan ekonomi keluarga di luar.
Sebagai bagian dari perayaan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Kelas IIA Kerobokan menyelenggarakan serah terima bantuan gerobak usaha kepada keluarga warga binaan pada Senin, (27/4/2026),di area perkantoran Lapas Kelas IIA Kerobokan, kegiatan ini bertujuan untuk memberdayakan ekonomi keluarga agar tetap mandiri selama masa pidana anggota keluarganya berlangsung.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono, menegaskan pentingnya kolaborasi ini. “Bantuan ini adalah stimulan agar keluarga mampu berdikari melalui UMKM. Kami ingin saat warga binaan bebas nanti, mereka memiliki wadah usaha yang mapan untuk melanjutkan hidup,” ujar Hudi Ismono.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif tersebut. Ia menekankan bahwa pemberdayaan keluarga adalah strategi preventif yang sangat efektif dalam menekan angka pengulangan tindak pidana.
“Program ini menunjukkan wajah pemasyarakatan yang humanis, di mana negara hadir memberikan solusi nyata bagi kesejahteraan warga binaan dan orang terdekatnya,” tegas Decky Nurmansyah. Penyaluran bantuan ini menjadi refleksi optimisme bahwa setiap langkah kecil yang diambil dengan ketulusan akan bermuara pada tatanan masyarakat yang lebih harmonis dan berdaya. (red)










