Tegas! Koster Terbitkan SE Aturan Baru bagi Wisatawan Asing yang Harus Dipatuhi di Bali

Domestic and Overseas Tourists in Bali
Seorang turis asing wanita sedang duduk santai di pantai Double Six, Seminyak. (barometerbali/dok.bloomberg)

Denpasar | barometerbali – Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran (SE) teruntuk wisatawan asing yang ingin berkunjung.

SE Gubernur Bali nomor 7 tersebut merupakan penyempurnaan dari SE nomor 4 tahun 2023 yang mengatur hal serupa.

kewajiban, aturanaru,SE Gubernur Bali terbaru ini mengatur kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing selama berada di Bali.

Kewajiban Wisatawan Asing

  1. Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan
  2. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal dalam prosesi upacara
  3. Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan tempat umum lainnya
  4. Mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum
  5. Membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi lewat lovebali.baliprov.go.id
  6. Menukar uang hanya di penyelenggara KUPVA resmi dengan izin dari Bank Indonesia
  7. Menggunakan jasa pemandu wisata berlisiensi saat mengunjungi objek wisata
  8. Bertransaksi menggunakan mata uang rupiah
  9. Menggunakan sistem pembayaran dengan kode QR Standar Indonesia
  10. Mematuhi kendaraan roda empat resmi yang bernaung di bawah asosiasi penyewaan transportasi
  11. Mematuhi aturan khusus yang berlaku di setiap ojek wisata
  12. Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi
  13. Menggunakan kendaraan roda empat resmi yang bernaung di bawah asosiasi penyewaan transportasi
Berita Terkait:  Promosi Wisata dan Tingkatkan Kunjungan Turis, Gubernur Koster Dukung Maraton Prama Sanur Beach

Larangan bagi Wisatawan Asing

  1. Memanjat pohon sakral
  2. Bertindak tidak sopan di tempat suci, termasuk berfoto tanpa pakian yang layak
  3. Membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan
  4. Memasuki area suci seperti pura, kecuali untuk beribadah dengan pakaian adat Bali, dan tidak sedang menstruasi
  5. Menggunakan plastik sekali pakai
  6. Berperilaku tidak sopan, berkata kasar, membuat keributan, atau menyebarkan ajuran kebencian dan hoaks di media sosial
  7. Terlibat dalam aktivitasi ilegal, termasuk perdagangan flora, fauna, artefak budaya, atau benda sakral
  8. Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi
Berita Terkait:  Wabup Tjok Surya Pimpin Rakor Penanggulangan Korban Abrasi Pantai Monggalan Kusamba

Sanksi

Para wisatawan asing yang melanggar surat edaran terbaru akan dikenakan sanksi, termasuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, akan diberikan sanksi berupa larangan mengakses objek wisata.

Untuk pengawasan, Pemprov Bali akan menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi implementasi SE ini.

Selain itu, akan meminta bantuan Kepolisian Daerah Bali. (ari)

Berita Terkait:  High Level Meeting TP2DD-TPID, Jembrana Fokus Percepatan Ekosistem Digital dan Peningkatan PAD

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI