Jaga Kondusifitas Malam Pengerupukan di Kota Denpasar, Sekda Denpasar Pimpin Tim Pengawasan Sosialisasi Perda dan Perwali ke STT dan Kelompok Pemuda

Foto: Tim Pengawasan Pelestarian Ogoh – Ogoh Kota Denpasar yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana sebagai pembina tim pada Kamis (27/3). (barometerbali/esa/rah)

Denpasar | barometerbali – Tim Pengawasan Pelestarian Ogoh – Ogoh Kota Denpasar yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana sebagai pembina tim pada Kamis (27/3) pagi menggelar sosialisasi terhadap STT/Kelompok Pemuda menjelang pelaksanaan pawai Ogoh-Ogoh di malam Pangerupukan Nyepi Caka 1947 di wilayah Desa Adat Denpasar terkait teknis dan pelarangan menggunakan “sound system” saat pawai Ogoh – Ogoh.

Tim yang juga terdiri dari unsur OPD Pemkot Denpasar yakni Dinas Kebudayaan, Satpol-PP, Badan Kesbangpol, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asisten 1), Camat se-Kota Denpasar dan Forum Perbekel Lurah se-Kota Denpasar. Ada  pula dari unsur PHDI Kota Denpasar, MDA Kota Denpasar, Bendesa Adat Denpasar serta didukung Kepolisian dan TNI.

Berita Terkait:  Semarapura Contest Platycerium 2026 Resmi Ditutup, Wabup Tjok Surya Apresiasi Panitia

Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana sebagai pembina tim saat diwawancarai mengatakan dalam sosialisasi ini, STT/Kelompok Pemuda diberi arahan agar nanti di malam pengerupukan Nyepi Caka 1947 bersama- sama membantu Pemerintah menjaga keamanan ketertiban masyarakat (kambtibmas) dan juga mematuhi peraturan yang berlaku dalam Perda No. 9 Tahun 2024 Tentang Pelestarian Ogoh- Ogoh dan Perwali No. 11 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2024.

Berita Terkait:  Wabup Tjok Surya Pimpin Aksi Bersih Pantai di Watu Klotok

“Pelaksanaan pawai Ogoh-Ogoh di malam Pangerupukan Nyepi Caka 1947, terutama yang menjadi atensi bersama dan menyedot banyak kerumunan massa yakni pawai ogoh- ogoh di kawasan Catur Muka, Denpasar sesuai Perda No. 9 Tahun 2024, disini kami tegaskan diperuntukkan hanya  bagi ogoh- ogoh milik STT/Kelompok Pemuda yang telah didata oleh pihak Bendesa Adat Denpasar. 

Dalam sosialisasi kali ini, tim juga mengarahkan agar pada pawai ogoh- ogoh nanti, STT/Kelompok Pemuda tidak menggunakan “soundsystem” sebagai musik pengiring sesuai amanat Perda No. 9 Tahun 2024 Tentang Pelestarian Ogoh- Ogoh. Apabila dirasa STT/Kelompok Pemuda memiliki keterbatasan, bisa mengganti dengan memakai alat musik tradisional lain seperti kulkul dan lainnya atau dapat saling bantu bergabung dengan STT/Kelompok Pemuda terdekat. 

Berita Terkait:  Kabupaten Bangli Giatkan Kembali Tradisi Kulkul, PKK dan Posyandu Bersatu dalam Gerakan Kebersihan Lingkungan

Dengan sosialisasi masif penerapan Perda dan Perwali ini kami harapkan pelaksanaan parade Ogoh-Ogoh malam Pangerupukan Nyepi Caka 1947 di Kota Denpasar berjalan kondusif dan tertib serta kesucian dari makna ritual Upacara Tawur Kesanga menyambut Tahun Baru Caka 1947 yang  mengedepankan esensi ritual dan kebudayaan dapat terjaga,” tegas Alit Wiradana. (esa/rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI