Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait tatanan memasuki Pura Agung Besakih, saat jumpa pers pada Rabu, (2/4/2025). (barometerbali/rian)
Denpasar I Barometer Bali – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2025 tentang tatanan bagi pemedek atau pengunjung saat memasuki atau berada di kawasan suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih, Karangasem.
Hal tersebut disampaikan Wayan Koster saat mengadakan jumpa pers di halaman rumah jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, pada Rabu (2/4/2025).
Surat Edaran tersebut nomor 08 tahun 2025 itu mengatur jadwal saat memasuki Pura Agung Besakih. Jadwal itu diatur per setiap kabupaten/kota se-Bali.
Koster mengatakan, larangan tersebut bertujuan untuk mengatur pengunjung sebagai implementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Lebih lanjut Koster menegaskan hal tersebut guna untuk menciptakan kelancaran, kenyamanan, keamanan hingga kebersihan dalam rangka mendukung pelaksanaan karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.
Menurut Koster, mengingat, Pura Agung Besakih merupakan tempat yang sangat disucikan oleh umat Hindu.
“Pamedek yang akan melaksanakan persembahyangan ke Pura Agung Besakih, berkewajiban mengikuti jadwal bersamaan dengan panganyar masing-masing kota atau kabupaten,” jelas Koster.
Untuk diketahui, berikut jadwal kabupaten/kota masuk Pura Agung Besakih:
1. Kabupaten Klungkung pada Senin (Soma Umanis, Sungsang), 14 April 2025.
- Kota Denpasar pada Rabu (Buda Pon, Sungsang), 16 April 2025.
- Kabupaten Badung pada Kamis (Wrehaspati Wage, Sungsang), 17 April 2025.
- Kabupaten Jembrana pada Jumat (Sukra Kliwon, Sungsang), 18 April 2025.
- Kabupaten Gianyar pada Jumat (Sukra Paing, Dungulan), 25 April 2025.
6. Luar Bali pada Sabtu (Saniscara Pon, Dungulan), 26 April 2025.
- Luar Bali pada Minggu (Redite Wage, Kuningan), 27 April 2025.
- Kabupaten Karangasem pada Senin (Soma Kliwon, Kuningan), 28 April 2025.
- Kabupaten Tabanan pada Selasa (Anggara Umanis, Kuningan), 29 April 2025.
- Kabupaten Buleleng pada Rabu (Buda Paing, Kuningan), 30 April 2025.
11. Kabupaten Bangli pada Kamis (Wrehaspati Pon, Kuningan), 1 Mei 2025.
12. Provinsi Bali/Panitia Besakih pada Panyineban Karya pada Sabtu (Saniscara Kliwon, Kuningan), 5 Mei 2025.
6 Larangan yang harus Ditaati
Salah satu poin penting surat edaran tersebut terkait larangan bagi umat Hindu dan masyarakat lain saat berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
Dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, rinci Koster, diberlakukan 6 larangan sebagai berikut.
Pertama, pelaku UMKM/pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan.
Kedua, pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk atau minuman kemasan plastik.
Ketiga, pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi.
Keempat, pemedek atau pengunjung dilarang keras membawa atau menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk atau minuman kemasan plastik sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai penggantinya agar pemedek atau pengunjung membawa tumbler.
Kelima, pemedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan atau lungsuran dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran. (rian)











