Triwulan I, Penerimaan Pajak Daerah Kota Denpasar Capai Rp. 381 Miliar Lebih

Foto : Suasana Pelayanan pembayaran pajak di Kantor Bapenda Kota Denpasar. (barometerbali/ags/rah)

Denpasar | Barometer Bali – Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah terus mengoptimaliasasi penerimaan pajak daerah. Pada Triwulan I Tahun 2025 atau sampai Bulan Maret, Penerimaan Pajak Daerah Kota Denpasar mencapai Rp. 381 milyar lebih.  Jumlah tersebut setara dengan 24,02 Persen dari target yang telah ditetapkan yakni Rp. 1,5 Triliun lebih. Capaian tersebut tak lepas dari beragam inovasi dan terbosan berkelanjutan yang digencarkan Bapenda Kota Denpasar. 

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda, I Dewa Gede Rai saat dijumpai di Denpasar pada Rabu (2/4) menjelaskan, saat ini realisasi penerimaan pajak daerah pada Triwulan I Tahun 2025 telah mencapai Rp. 381 Miliar lebih atau 24,02 persen. Dimana, pada APBD Induk Tahun 2025, penerimaan daerah dari sektor  pajak daerah ditargetkan  Rp. 1,5 Triliun lebih. 

Berita Terkait:  Tegaskan Komitmen Penataan ASN, Bupati Tabanan Resmi Lantik 2.923 PPPK Paruh Waktu

Lebih lanjut pihaknya mengaku optimis mampu mencapai target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan dengan beragam inovasi dan terobosan. Beberapa terbosan yang dilaksanakan guna meningkatkan penerimaan pajak daerah yakni melalui Inovasi Pajak Digital (Pagi) Denpasar, Inovasi Kluster Digital seperti Renon Digital Area (Reditia). Untuk wilayah Sanur juga telah diluncurkan inovasi Melodi (melayani obyek digital) Sanur. 

Berita Terkait:  Wabup Diar Pimpin Apel Penegakan Disiplin dan Patriotisme Pegawai

Selanjutnya, pengembangan klasterisasi pelayanan pajak daerah ini juga telah menyasar kawasan ekonomi di jalan Teuku Umar Timur, Teuku Barat dan jalan Gatot Subroto. Selain itu, kata Eddy Mulya untuk optimalisasi pajak daerah juga ditetapkan dengan Pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi,  Jemput bola pelayanan pembayaran pajak daerah ke desa/kelurahan untuk PBB-P2 serta Pendataan Potensi Objek Pajak Baru dengan melibatkan Perbekel/ Lurah. 

Berita Terkait:  KUHP Baru Berlaku Awal 2026, Koster: Bali sudah Lama Terapkan Hukuman Sosial Berkearifan Lokal

“Tentunya dengan beragam inovasi ini kami optimis penerimaan dari sektor pajak daerah di Kota Denpasar terus meningkat, dan kami mengajak serta mengimbau kepada wajib pajak agar taat membayar pajak tepat waktu guna mendukung pembangunan dalam mewujudkan kemajuan di Kota Denpasar, dengan tagline Fiskal Kuat, Denpasar Maju,” ujarnya. (Ags/Rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI