Barometerbali.com | Badung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung berencana memperketat regulasi terkait pengelolaan rumah kos yang dihuni oleh wisatawan asing. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor akomodasi pariwisata. Untuk itu, Pemkab Badung membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari berbagai instansi terkait guna melakukan pengawasan lebih lanjut.
Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, mengungkapkan bahwa kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan pengusaha hotel yang mengalami penurunan tingkat hunian, meskipun jumlah wisatawan yang datang ke Badung tetap tinggi. Hal ini disampaikan setelah rapat koordinasi di Ruang Nayaka Gosana I Puspem Badung, Kamis (10/4/2025).
“Kami melihat ada potensi PAD yang selama ini belum tergarap optimal. Oleh karena itu, bersama Pak Bupati, kami menginisiasi langkah ini agar Badung bisa memperoleh manfaat ekonomi yang lebih maksimal dari sektor akomodasi wisata,” ujarnya.
Alit Sucipta menekankan bahwa sesuai regulasi yang ada, rumah kos hanya diperuntukkan bagi warga ber-KTP Indonesia, sehingga wisatawan asing tidak seharusnya tinggal di tempat tersebut. Untuk menindaklanjuti hal ini, Tim Terpadu akan melakukan pengecekan lapangan guna memastikan apakah bangunan yang digunakan merupakan rumah kos, villa, atau hotel.
Setelah pemetaan dilakukan, Pemkab akan mengambil langkah penertiban terhadap wisatawan asing yang menginap di rumah kos secara ilegal. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan pariwisata yang lebih berkualitas serta memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Badung benar-benar memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Untuk memperkuat kebijakan ini, Pemkab Badung juga akan berkoordinasi dengan DPRD guna merancang peraturan daerah yang lebih jelas dan mengikat. “Kami memahami mungkin akan ada pro dan kontra, tetapi langkah ini kami ambil demi kesejahteraan masyarakat Badung,” tegas Alit Sucipta. (red/rah)











