Barometerbali I Denpasar – Kementerian Pariwisata melalui Depoti Industri dan Investasi mengungkapkan akan mengevaluasi sistem Online Single Submission (OSS) yang selama ini menjadi alat utama dalam perizinan usaha, termasuk sektor akomodasi. Evaluasi ini dilakukan menyusul laporan-laporan tentang banyaknya akomodasi wisata ilegal yang sulit terdeteksi sistem.
“OSS ini kan tujuannya mempermudah perizinan. Tapi ternyata di lapangan, ada beberapa isu yang perlu didiskusikan kembali dengan BKPM,” ujar Deputi Bidang Industri dan Investasi, Risky Handayani Mustafa, pada Senin (28/4/2025).
Ia menyebut sistem OSS sudah berjalan sekitar tiga hingga empat tahun, namun implementasinya belum optimal.
“Ada isu-isu yang ternyata menjadi kewenangan daerah, tapi terjebak dalam sistem yang dibangun di pusat,” jelasnya.
Rizky Handayani juga menyinggung soal penggunaan klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sering disalahgunakan.
“Misalnya izin untuk pemukiman tapi digunakan untuk usaha wisata. Ini bukan salah pada izin awalnya, tapi salah pada pemanfaatannya. Karena itu perlu pengawasan.”
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya komunikasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix untuk memperbaiki pengawasan.
“Kita akan bentuk tim bersama GIPI dan stakeholder lainnya. Tujuannya agar kita punya kesepakatan bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku industri,” katanya.
Pihaknya akan memastikan bahwa koordinasi dan penguatan regulasi akan terus dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pariwisata Bali dan daerah lainnya.
“Kami mendukung sepenuhnya keberlanjutan Bali sebagai destinasi berkualitas dan berkelanjutan,” pungkasnya. (rian)











