Polsek Menganti Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Serahkan Diri

Screenshot_20250520_051449_InCollage - Collage Maker
Polsek Gresik menangkap pelaku MAK (38) membacok korban Marjuki (43) dua kali, mengenai lengan kanan, tangan kiri, serta bagian perut sebelah kanan korban dengan clurit. (barometerbali/redho)

Barometer Bali | Gresik– Unit Reskrim Polsek Menganti Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukumnya. Kejadian ini mengacu pada Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban bernama Marjuki alias MRJ (43) yang beralamat di Dusun Padangan RT 06 RW 02, Desa Randu Padangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Berita Terkait:  Wagub NTT Jhoni Asadoma, Dijadwalkan Akan Temui Sejumlah Kepala Daerah di Bali, Bahas Persoalan Diaspora NTT di Bali

Berdasarkan keterangan saksi yakni ibu korban, Nusikah, dan anak korban yang bernama NA (12). Saat kejadian pelaku yang diketahui bernama MAK (38), warga yang tinggal di alamat yang sama, mendatangi rumah korban bersama istri pelaku berinisial HFN.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melakukan tindakan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit.

Pelaku membacok korban dua kali, mengenai lengan kanan, tangan kiri, serta bagian perut sebelah kanan korban. Akibat luka-luka tersebut, korban langsung dilarikan ke RS Eka Husada guna mendapatkan perawatan intensif.

Berita Terkait:  Terseret Arus Sungai Petanu, Pemuda 21 Tahun Dievakuasi Selamat

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu buah clurit, satu kaos biru, celana panjang hitam, serta jaket coklat yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Setelah kejadian pelaku sempat melarikan diri, pelaku MAK akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Menganti pada Sabtu, (17/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud membenarkan kejadian tersebut.

Berita Terkait:  Sekda Dewa Indra Terima Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Menganti,” terang AKP Dawud.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik.
(redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI