Barometer Bali | Tabanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memusnahkan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (7/10/2026).
Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika menjadi perkara yang paling mendominasi, yakni sebanyak 25 kasus. Pemusnahan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Tabanan dan turut melibatkan ratusan pelajar serta guru dari SMAN 1 Kediri, SMPN 1 Kediri, dan SMPN 2 Tabanan.
Kepala Kejari Tabanan, Medie, mengatakan pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat.
“Tujuan utamanya memastikan barang bukti ini musnah sehingga tidak ada celah penyalahgunaan kembali. Ini juga bentuk akuntabilitas kami kepada publik,” kata Medie.
Selain 25 perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh perkara pencurian, tiga perkara kesusilaan, dua perkara penipuan atau penggelapan, serta satu perkara karantina hewan.
Menurutnya, pelibatan para pelajar dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya edukasi hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah. Ia berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Tabanan dapat diperluas sehingga edukasi mengenai bahaya narkotika bisa menjangkau lebih banyak sekolah.
Sementara itu, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tabanan, memberikan pesan khusus kepada para pelajar agar tidak mudah terpengaruh lingkungan maupun iming-iming narkotika.
“Adik-adik ini berada pada usia yang rasa ingin tahunya tinggi. Jangan sampai keinginan untuk mencoba justru membawa pada hal yang salah,” tegas Dirga di hadapan para pelajar.
Dirga juga meminta siswa dan pihak sekolah tidak menutup mata apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Kalau ada teman yang terindikasi terlibat narkoba, jangan didiamkan. Informasikan kepada BNK Tabanan karena kita juga memiliki program rehabilitasi,” imbuhnya.
Ia menegaskan, BNK Tabanan akan terus menggencarkan sosialisasi pencegahan narkotika dari sekolah ke sekolah. Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara. Turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tabanan, di antaranya Kapolres Tabanan, Dandim 1619/Tabanan, perwakilan Pengadilan Negeri, DPRD, serta Kepala Kesbangpol Kabupaten Tabanan. (rian)










