Barometer Bali | Jakarta – Skandal besar mengguncang Mahkamah Agung (MA) setelah mantan pejabatnya, Zarof Ricar, mengakui menerima uang suap dan gratifikasi dalam jumlah fantastis di rumahnya, kawasan Senayan, Jakarta yang nyaris membuat penyidik dari Jampidsus Kejagung pingsan melihatnya.
Dalam sidang yang digelar Mei 2025, Zarof membeberkan bahwa ia memperoleh sekitar Rp200 miliar dari pengurusan berbagai perkara. Bahkan, untuk satu kasus perdata di industri gula, ia mengantongi fee hingga Rp50 miliar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkap fakta mengejutkan saat penggeledahan rumah Zarof. “Kami juga kaget, anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” ujarnya saat rapat dengan Komisi III DPR, 20 Mei 2025.
Dari hasil penyidikan, total gratifikasi yang diterima Zarof selama 10 tahun menjabat di MA mencapai Rp915 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram. Jaksa memaparkan bahwa Zarof memanfaatkan posisinya untuk memfasilitasi perkara dan memengaruhi hakim agar putusan sesuai keinginan pihak tertentu.
“Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tegas jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 10 Februari 2025.
Kasus Zarof berawal dari pengembangan perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang kemudian membuka praktik makelar kasus di lingkungan peradilan. Zarof pun dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena tidak mampu membuktikan asal-usul hartanya yang luar biasa. (red)











