Terbongkar! Eks Pejabat MA Terima Suap Rp915 M & 51 Kg Emas, Penyidik Nyaris Pingsan

InCollage_20250523_072738477
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar tersangka kasus suap dan gratifikasi dengan nilai fantastis dan temuan penyidik Jampidsus Kejagung uang senilai hampir Rp1 triliun di rumah Zarof Ricar di Jakarta. (barometerbali/kejagung/bisnis)

Barometer Bali | Jakarta – Skandal besar mengguncang Mahkamah Agung (MA) setelah mantan pejabatnya, Zarof Ricar, mengakui menerima uang suap dan gratifikasi dalam jumlah fantastis di rumahnya, kawasan Senayan, Jakarta yang nyaris membuat penyidik dari Jampidsus Kejagung pingsan melihatnya.

Dalam sidang yang digelar Mei 2025, Zarof membeberkan bahwa ia memperoleh sekitar Rp200 miliar dari pengurusan berbagai perkara. Bahkan, untuk satu kasus perdata di industri gula, ia mengantongi fee hingga Rp50 miliar.

Berita Terkait:  Kejati Bali Akan Dalami Penetapan Tersangka Made Daging Oleh Polda Bali

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkap fakta mengejutkan saat penggeledahan rumah Zarof. “Kami juga kaget, anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” ujarnya saat rapat dengan Komisi III DPR, 20 Mei 2025.

Dari hasil penyidikan, total gratifikasi yang diterima Zarof selama 10 tahun menjabat di MA mencapai Rp915 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram. Jaksa memaparkan bahwa Zarof memanfaatkan posisinya untuk memfasilitasi perkara dan memengaruhi hakim agar putusan sesuai keinginan pihak tertentu.

Berita Terkait:  Bersihkan Sampah Pantai, Gubernur Koster Instruksikan Satgas Siaga 24 Jam

“Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tegas jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 10 Februari 2025.

Kasus Zarof berawal dari pengembangan perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang kemudian membuka praktik makelar kasus di lingkungan peradilan. Zarof pun dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena tidak mampu membuktikan asal-usul hartanya yang luar biasa. (red)

Berita Terkait:  Tak Sesuai PBG, Proyek Condotel di Cemagi Terancam Dicabut Izinnya

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI