Jambret Kalung Emas WNA di Sanur, Pelaku Ngaku buat Biaya Sekolah Anak

InCollage_20250603_102700063_FZL9fcfr6X
Foto: Seorang pria asal Makassar berinisial ALW (51) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Seorang pria asal Makassar berinisial ALW (51) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan atas dugaan tindak pidana penjambretan terhadap seorang warga negara asing asal Inggris di kawasan Sanur, Denpasar Selatan.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, melalui Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 07.00 Wita, dan dipimpin langsung oleh Panit 2 Reskrim Iptu I Ketut Rudana.

Kejadian penjambretan itu sendiri terjadi pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di depan Villa Lia, Gang Jasmine, Jalan Bumi Ayu, Sanur. Korban, Lambert Sharon Janet (64), seorang turis asal Inggris, saat itu tengah berjalan kaki ketika tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor dan langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban, kemudian melarikan diri ke arah timur.

Berita Terkait:  Polda Papua Barat Daya Dipastikan Tuntaskan Kasus Pemalsuan Ijazah di Raja Ampat yang Libatkan Warga Negara Asing

Berdasarkan laporan yang diterima, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Teuku Umar, Gang Maruti, Denpasar, tempat ia kemudian ditangkap tanpa perlawanan.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motifnya karena alasan kebutuhan biaya sekolah anak. Ia mengaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan,” ungkap Iptu Nur Habib Aulya.

Berita Terkait:  Laka Beruntun di Pekutatan, Dua Truk Adu Banteng, Rush dan Motor Ikut Jadi Korban

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio DK 6518 FBM yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta nota penjualan kalung emas dari sebuah toko emas bernama Queen Emas.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Berita Terkait:  Fasum Beralih Fungsi, Warga Kerta Dalem Mansion Laporkan ke Aparat

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga mengimbau masyarakat, khususnya warga dan wisatawan di wilayah Denpasar Selatan, agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan jalanan, terutama di area publik.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI