Curi Kabel Telkom di Klungkung, Polisi Bekuk Lima Pelaku

celo-mar-9-1068x601-1
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana merilis lima pelaku pencurian kabel Telkom (BB/pk)

Klungkung | barometerbali – Lima pelaku pencurian kabel PT Telkom di Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung diringkus polisi. Lima pelaku yang ditangkap berinisial IGB (29), POW (22), KS (31), GR (22), dan MJS (43). Mereka kini ditahan di Rutan Polres Klungkung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Awal mula kasus pencurian kabel Telkom di Jalan Puputan, tepatnya di Lingkungan Galiran Kelurahan Semarapura Klod Kec/Kab Klungkung terjadi pada Senin (9/11/2021) sekitar 08.00 Wita lalu.

Berita Terkait:  Bentuk Kepedulian Wabup Tjok Surya Bersama BPBD Bantu Korban Kebakaran di Desa Gunaksa

“Adapun barang yang dicuri adalah kabel tembaga sepanjang kurang lebih 600 meter seharga Rp75.000.000,- milik PT Telkom,” ungkap Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, SIK, MH kepada awak media, Jumat (10/3/2022).

Dijelaskannya kawanan pelaku pencurian, beraksi dengan cara menurunkan kabel milik PT Telkom di wilayah Jalan Raya Gunaksa Desa Gunaksa Kec. Dawan. Dari interogasi kepada para pelaku mereka mengaku telah beraksi di wilayah Kabupaten Klungkung sebanyak 7 kali.

Berita Terkait:  Hujan Deras Picu Bencana di Nusa Penida, Bupati Klungkung Turun Langsung Tinjau Lokasi

“Lokasinya antara lain di wilayah Jalan Flamboyan Klungkung, Jalan Puputan Klungkung, di sebelah utara Pasar Galiran, di utara SMAN 2 Semarapura, depan pintu masuk Pasar Galiran, selatan Pasar Galiran dan juga di Jalan Raya Gunaksa. Lalu hasil pencurian dijual ke daerah Denpasar di tempat pengumpul rongsokan,” bebernya.

Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti kabel Telkom sebanyak 200 meter, 1 buah tang potong besar, 1 buah tang kecil, 1 buah rompi orange, 5 buah helm merah, 1 unit mobil pick up Daihatsu hitam plat kendaraan L 9481 VJ dan 1 unit tangga portable.

Berita Terkait:  Bali Darurat Narkoba, Koster Serukan Gerakan Masif Berbasis Desa Adat

“Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI