Rokok Ilegal Impor yang mestinya Dimusnahkan, Diduga Dijual Kembali

IMG-20250612-WA0025(1)
Kasi Humas Bea Cukai Tanjung Perak Satria didampingi oleh Bintang saat menerima konfirmasi wartawan. (barometerbali/redho)

Barometer Bali | Surabaya – Rokok ilegal impor tanpa pita cukai yang seharusnya dimusnahkan, diduga dicuri oleh pihak ketiga yang merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang ditunjuk oleh Bea Cukai Tanjung Perak. Ada dugaan kongkalikong (dijual kembali) oleh oknum tertentu dengan PT yang merupakan pihak ketiga.

Mencuatnya skandal besar ini, berawal dari Selasa (25/3/2025) saat Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal. Lokasi pemusnahan di plant PT SSB, Kabupaten Pasuruan.

Namun di hari yang sama setelah pemusnahan, Polres Pasuruan menangkap dua orang pengemudi truk yang membawa sekitar 400 karton rokok impor noncukai yang siap untuk didistribusikan. 15 hari setelah itu, Polres Kabupaten Pasuruan juga menangkap Yyk, bos dari kedua sopir tersebut sekaligus disebut-sebut sebagai pemilik PT tertentu di Kabupaten Pasuruan.

Menurut narasumber di lapangan, rokok yang harusnya dimusnahkan semua itu ternyata hanya dimusnahkan sebagian. Dan anehnya tempat tersebut juga tidak ada penjaganya, sehingga Yyk leluasa menyuruh anak buahnya mengambil barang bukti rokok tersebut.

Menurut keterangan Kapolres Pasuruan AKBP Dani, pihaknya sudah memproses hukum 3 pelaku tersebut, 2 sopir dan 1 bos pemilik.

Berita Terkait:  Gubernur Koster dan Pusat Matangkan Percepatan PSEL Denpasar, Rencana Groundbreaking Juni

“Untuk dugaan oknum Bea Cukai kita harus bisa membuktikan adanya keterlibatan karena ini instansi Bea Cukai yang cukup kuat, jangan sampai salah,” ujar AKBP Dani.

Menurut Kapolres Kabupaten Pasuruan tersebut bahwa SOP Bea Cukai hanya sampai pengiriman di pihak ketiga yang ditunjuk untuk memusnahkan rokok ilegal tersebut, setelahnya putus sudah menjadi tanggung jawab pihak ketiga.

“Kalau jenengan ingin menaikkan pemberitaan silahkan itu tugas jenengan, tapi kalau tidak terbukti dan jenengan dilaporkan oleh pihak Bea Cukai karena pencemaran nama baik, kamu yang saya cari nanti,” tambah Dani.

“Saya kasihan sama wartawan, kan mitra kita, jangan sampai justru kena masalah hukum. Sebab banyak yang justru tersandung hukum hanya karena tulisannya,” imbuhnya.

Bertolak belakang dengan stetmen Kapolres, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur, Nangkok Pasaribu menjelaskan bahwa pengawasan seharusnya tetap dilakukan oleh pihak Bea Cukai sampai selesainya pemusnahan, tidak hanya berhenti di pihak ketiga, kemudian putus.

Berita Terkait:  12 Advokat Mantan Kakanwil BPN Bali Dipolisikan, Disebut Sesatkan Proses Peradilan

“Pengawasan seharusnya tetap dilakukan bukan putus di gudang pemusnahan, tetapi harus diawasi sampai selesai,” jelas Nangkok.

Selaras dengan jawaban Kanwil Jatim, Satria selaku Kasi Humas Bea Cukai Tanjung Perak yang saat itu didampingi oleh Bintang juga menyampaikan hal yang sama bahwa tangung jawabnya memang seharusnya sampai pemusnahan rokok ilegal tersebut selesai, karena itu memang aturan SOP-nya.

“Dari gudang kurang lebih prosesnya satu tahun, kita sesuaikan dengan anggaran kita, ada atau tidak,” tambah Bintang.

Saat ditanya mengenai kelalaian yang berdampak pencurian, Bintang menjelaskan bahwa menyerahkan proses tersebut ke pihak kepolisian.

Padahal di sini jelas penunjukan PT pemusnahan dilakukan oleh pihak Bea Cukai, Satria justru merasa tidak tahu prosesnya seperti apa.

“Saya gak tahu detailnya sampai sana, yang kita tahu Yoyok yang sering ke sini sebagai pihak ketiga,” ujar Satria.

Terkait hilangnya barang bukti rokok 400 karton yang diduga dicuri, Bintang, staf Humas Bea Cukai Perak, menyerahkan masalah hasil penyelidikan ini ke polisi.

“Modusnya seperti apa? Yang salah siapa? Kita serahkan ke polisi, baru kita bisa bertindak untuk memberikan sanksi ,” jelas Bintang.

Berita Terkait:  Terungkap! Potongan Tubuh Manusia di Ketewel Ternyata Pria dan Diduga WNA

Perlu diketahui pejabat Bea Cukai Tanjung Perak yang bertanggung jawab dalam pemusnahan ini adalah Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV, Pulung Raharjo. Sebagai catatan Plant PT SSB semenjak 2023 dipilih oleh Bea Cukai Tanjung Perak, sebagai tempat penyimpanan barang bukti untuk dimusnahkan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada rilis baik dari Polres Kabupaten Pasuruan maupun dari Bea Cukai Tanjung Perak. Bahkan kondisi saat ini barang bukti truk beserta rokok ilegalnya tidak berada di Mako Polres Pasuruan.

Kasus ini masih dipertanyakan apakah adakah keterlibatan oknum tertentu? Apakah ada dugaan kongkalikong dalam proses ini, tindakan tegas Polres Kabupaten Pasuruan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) Republik Indonesia ditunggu. Apalagi perintah Presiden RI Prabowo atas programnya Asta Cita mencakup delapan poin utama. Di mana kasus ini ada di poin ke tujuh, memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI