Barometer Bali |Denpasar- Sidang perkara pidana nomor 493/Pid.B/2025/PN Dps tentang dugaan surat palsu dan penggelapan asal usul memasuki babak baru.
Setelah Majelis Hakim menolak eksepsi para terdakwa dalam sidang pekan lalu, sidang dilanjutkan dengan tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada, Kamis (12/06/2025).
Akhirnya sidang pemeriksaan perkara Nenek Reja bersama 17 orang terdakwa terkait pemalsuan surat dilanjutkan pada tahap pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi yang masing-masing bernama I Made Tarip, I Nyoman Serep, I Nyoman Kasta dan I Gede Putu Sontra.
“Mereka dihadirkan untuk membuktikan adanya tindak pidana surat palsu sesuai pasal 263 KUHP dan pengelapan asal-usul keturunan pasal 277 KUHP yang diduga kuat dilakukan oleh Nenek Reja bersama 17 orang terdakwa lainnya,” kata kuasa hukum pelapor Harmaini Hasibuan, Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut Harmaini Hasibuan menjelaskan, terdapat 24 poin penting dalam keterangan saksi I Made Tarip Widarta dalam bentuk kesaksian tertulis.
“Dari 24 poin tersebut menjadikan dakwaan JPU semakin terang benderang tentang perbuatan pidana yang diduga kuat dilakukan oleh 17 orang terdakwa,” imbuhnya.
Selain itu, Harmaini Hasibuan mengatakan, sesuai keterangan para saksi yang hadir di persidangan tersebut menerangkan tentang adanya surat palsu yang dibuat oleh para terdakwa sejak (14/5/2001) dan (11/5/2022).
Harmaini Hasibuan mengungkapkan, bahwa antara surat pernyataan silsilah keluarga dengan struktur keturunan I Wayan Selungkih tanggal 11 Mei 2022 yang dibuat para terdakwa yang katanya berdasarkan pada surat pernyataan keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001 nyatanya isinya tidak sama.
Dalam surat pernyataan ahli waris tanggal 11 Mei 2022, para terdakwa 17 orang tersebut telah membuat dan menandatangani surat pernyataan waris yang menyatakan bahwa para terdakwa adalah ahli waris dari I Wayan Riyeg (alm) dan I Wayan Sadra (alm).
Selain para terdakwa, tidak ada lagi ahli waris lainnya. Faktanya berbeda dengan isi surat perjanjian pengosongan yang dibuat oleh para terdakwa bulan Juli 2001 dengan para terdakwa setuju dan mufakat. Para terdakwa menyatakan diri sebagai penghuni penggarap dari tanah milik pelapor I Made Tarip Widarta dkk yang diperoleh berdasarkan warisan dari I Riyeg (alm) dan I Sadra (alm).
Penyerahan dalam keadaan kosong atas tanah dan bangunan tersebut dari para terdakwa kepada pelapor Made Tarip Widarta dkk dilakukan tanpa pemberian ganti kerugian apapun juga kepada para terdakwa.
Perjanjian tersebut dikuatkan dengan adanya surat pernyataan bulan Juli 2001 yang dibuat para terdakwa dengan I Made Tarip Widarta dkk dihadapan Lurah Jimbaran, I Nyoman Soka BBA, Kelian Desa Adat Jimbaran, I Gusti Raka Antara, dan Kepala Lingkungan Pesalakan I Made Sudana serta adanya pengakuan para terdakwa sebagai penggarap di atas tanah milik pelapor yang berasal dari I Riyeg (alm) dan I Sadra (alm) sesuai isi Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 9 dan Nomor 10 yang dibuat di Notaris Liang Budiarta B, SH, MH di Kuta. (*)











