Pelaku “Mecik Nyonyo” akan Dapat Pendampingan Pemeriksaan Psikologi

IMG-20220316-WA0003
Tersangka IKWS (21) gunakan baju tahanan oranye (BB/db/

Denpasar | barometerbali – Polresta Denpasar akan memberikan fasilitas pendamping pemeriksaan psikologi untuk tersangka IKWS (21). Dia adalah seorang mahasiswa terjerat kasus pencabulan terhadap perempuan. Modusnya pelaku memepet korban dengan kendaraan lalu “mecik nyonyo” (memeras payudara, red) dan pantat yang terjadi di wilayah Denpasar Selatan.

“Kami akan melakukan pendampingan terhadap tersangka untuk mengetahui kondisi psikologi tersangka dengan harapan dapat merubah kebiasaannya sehingga tersadar akan perbuatannya,” ungkap AKBP Bambang Yugo Pamungkas SH, SIK, MSi, Kapolresta Denpasar saat memberikan keterangan pers kepada media terkait dengan penangkapan pelaku pelecehan seksual di Mapolresta Denpasar, (15/3/2022).

Berita Terkait:  Ombudsman Bali Kaji PWA: Pemasukan Rp313 Miliar, Alokasi Sampah Cuma Rp40 Miliar

Lebih lanjut Kapolresta Denpasar menjelaskan kasus ini terungkap setelah viral di media sosial dan laporan dari 10 korban di Polsek Denpasar Selatan.

Selanjutnya Tim Presisi Resmob Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan dengan ciri-ciri yang disebutkan para korban dan akhirnya tim berhasil menangkap tersangka pada Sabtu (12/3/22) di rumah kosnya wilayah Sanur.

Berita Terkait:  Bersihkan Sampah Pantai, Gubernur Koster Instruksikan Satgas Siaga 24 Jam

Dari keterangannya tersangka sudah melakukan perbuatannya sebanyak 17 kali di.wilayah Denpasar dan Gianyar.

“Tersangka melakukan kejahatannya di tempat sepi yang tidak ada pengawasan orang dengan motif tersangka mendapatkan kepuasan tersendiri atas perbuatannya,” terang Kapolresta Denpasar.

Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan membuntuti korban pada pagi hari kemudian di saat situasi jalan sudah sepi tersangka mengambil posisi di samping korban kemudian tersangka meremas payudara dan pantat korban.

Berita Terkait:  Diterjang Angin Puting Beliung, Rumah 14 KK Penyaringan Rusak

“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka, pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan,” tandas Kapolresta.(BB/db)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI