Ketua MAKI Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Anggota DPR dalam Proyek APD Covid-19

Screenshot_20250620_180921_InCollage - Collage Maker
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (barometerbali/red/maki)

Barometer Bali – Jakarta – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki dugaan keterlibatan anggota DPR RI dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 yang merugikan negara hingga Rp319 miliar, sebagaimana diungkap oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Boyamin, anggota DPR memiliki kewenangan sebagai pengawas penggunaan anggaran negara, sehingga tidak sepatutnya memiliki atau mengendalikan perusahaan yang justru mendapatkan proyek dari dana APBN atau APBD. Ia menekankan bahwa hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius.

Berita Terkait:  Perayaan Hari Wanita Internasional 2026, Ketua TP PKK Bali Ajak Perempuan Bertindak Nyata

“Tugas DPR adalah mengawasi, jangan sampai anggaran negara dikorupsi. Kalau ada anggota DPR yang malah punya perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek pemerintah, apalagi saat pandemi dan meraup keuntungan besar, itu jelas tidak wajar,” tegas Boyamin saat dihubungi awak media, Kamis (20/6/2025).

Boyamin menambahkan, jika benar anggota DPR tersebut memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan APD, maka aparat penegak hukum wajib menyelidiki secara tuntas.

Berita Terkait:  Kasus Dugaan Pelanggaran Keimigrasian WNA di Sorong Disorot, LBH Pertanyakan Proses Penanganan

“Kalau ada minimal dua alat bukti, ya harus dinaikkan statusnya jadi tersangka dan dibawa ke pengadilan. Semua harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, apabila sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan kasus pokoknya sebagai tindakan korupsi, maka siapapun yang diduga menikmati keuntungan dari proyek tersebut – termasuk anggota DPR – harus dimintai pertanggungjawaban.

Berita Terkait:  Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

“Kalau BPK sudah mengungkap dan ada dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk anggota DPR, mereka harus dimintai keterangan. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tutup Boyamin.

Kasus dugaan korupsi pengadaan APD ini sebelumnya mencuat setelah BPK mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp319 miliar dari total anggaran sebesar Rp3,03 triliun. Proyek ini dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan pada masa pandemi tahun 2020. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI