DPRD Bali Wacanakan Pembentukan Perda Tajen

IMG-20250623-WA0052
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, I Wayan Disel Astawa saat diwawancarai usai Sidang Paripurna ke-19 DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (23/6/2025). (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mewacanakan legalisasi tajen (adu ayam) melalui pembentukan peraturan daerah (Perda).

Wacana ini mencuat usai kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di arena tajen di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, pada Sabtu (14/6/2025).

Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, menyatakan bahwa langkah ini terinspirasi dari kebijakan Gubernur DKI Jakarta pada masa lalu, Ali Sadikin, yang berani melegalkan kasino.

“Melihat situasi dan kondisi saat ini, kita kembali mengingat masa Gubernur DKI Jakarta Pak Ali Sadikin. Mereka berani membangun kasino. Kenapa di Bali, dengan kondisi seperti ini dan adanya local genius (kearifan lokal, red) kita dalam rangka tabuh rah dan sebagainya, atraksi budaya. Saya kira kalau menurut pandangan saya itu hal yang wajar menjadi usulan kita bersama,” beber Disel Astawa kepada wartawan usai Sidang Paripurna ke-19 DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (23/6/2025).

Berita Terkait:  Di Hadapan Ribuan Mahasiswa Unud, Gubernur Koster Paparkan Program 1 Keluarga 1 Sarjana

Menurutnya, tajen yang selama ini berjalan secara ilegal justru berpotensi menimbulkan kriminalitas. Ia menilai bahwa dengan legalisasi, pemerintah bisa mengawasi praktik tajen serta memanfaatkannya untuk peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan Bali.

“Kalau misalnya kita legalkan, justru bisa mengurangi dampak kriminalitasnya. Daripada seperti sekarang, tidak dilegalkan tapi tetap ada, lebih baik diatur secara resmi,” imbuhnya.

Berita Terkait:  Ny Putri Koster Dukung Wakil dari Bali di Ajang Pemilihan Putra Putri Pelajar Indonesia

Disel Astawa menekankan bahwa legalisasi tajen bukan sekadar bentuk pelestarian budaya, melainkan juga upaya menciptakan sumber pemasukan daerah.

“Manfaatnya akan lebih besar bagi pembangunan Bali. Seperti dulu di DKI Jakarta, ada jalan tol dan pembangunan lainnya karena adanya kasino. Kita juga berharap, Bali bisa mendapat dampak serupa dari tajen,” jelasnya.

Terkait realisasi rencana ini, DPRD Bali sedang melakukan kajian awal dan akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat karena menyangkut ketentuan hukum pidana yang lebih tinggi, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkait:  Belasan OTK Serang Kantor BPJS Kesehatan Denpasar, Pasang Spanduk 'Walikota Pembohong'

“Kita tidak mau melanggar hukum. Kita akan mohon izin ke pusat dulu, karena di sana ada KUHP. Apakah memungkinkan atau tidak, akan kita buka dan bedah,” tandasnya. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI