Saksi Ahli dan Pekaseh Perkuat Klaim Kepemilikan Tanah Keluarga Jero Kepisah

IMG-20250624-WA0044
Saksi ahli dan saksi a de charge, Pekaseh yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa AA Ngurah Oka, memperkuat klaim kepemilikan tanah ahli waris Jero Kepisah, di PN Denpasar, Selasa (24/6/2025) (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar- Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah yang dituduhkan kepada Anak Agung Ngurah Oka dan keluarganya kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6/2025).

Dalam sidang perkara kali ini, kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa Ngurah Oka yaitu I Nyoman Mudarsana dan saksi ahli linguistik Dr. Putu Ari Suprapta.

Ari Suprapta menyebutkan bahwa pipil yang selama ini menjadi polemik kepemilikan tanah Jero Kepisah benar milik yang bersangkutan. Ia juga sempat meneliti 44 pipil yang masih berkaitan dengan Jero Kepisah.

“Dari 44 pipil itu ada nama I Gusti Gede Raka, I Gusti Raka Ampug, I Gusti Gede Raka, I Gusti Gede Raka Ampug, dan juga ada I Gusti Gede Raka DT. DT itu kode singkatan untuk Druwe Tengah atau tanah masih milik bersama. Tanah keluarga milik bersama,” kata Ari Suprapta.

Berita Terkait:  Karyawan Curi 11,5 Kg Perhiasan Emas, Pemilik Toko di Jembrana Rugi 2,5 Miliar

Ari Suprapta menyebut, dalam pipil tersebut termuat beragam informasi seperti nomor pipil, alamat kepemilikan tanah, lokasi tanah (nama banjar) luas tanah, nama pemilik tanah serta nilai pajak tanah yang dibayarkan.

“Dan alamatnya semua merujuk pada Kepisah Pedungan atau Beluran. Kepisah dan Beluran ini dua banjaran yang bertetangga, berdampingan,” ungkap Sekretaris Pusat Kajian Lontar Universitas Udayana tersebut.

Ari Suprapta juga memastikan bahwa pipil yang ditunjukkan dalam sidang perkara adalah asli. Sebab dalam pipil yang ditulis di atas daun lontar itu mempunyai cap dan stempel yang menggunakan teknik emboss.

“(Pipil) asli dan resmi. Jadi lontar zaman dulu itu lumrah ditemukan stempel seperti itu. Itu bukti bahwa lontar itu resmi. Kalau saya tarik ke belakang, beberapa lontar yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh raja, atau di Bali sebut sebagai Dalem, biasanya ada stempel Dalem di sana,” tambah Ari Suprapta.

Berita Terkait:  Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan, Lapas Kerobokan Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil

Sementara, kuasa hukum terdakwa I Kadek Duarsa menilai kesaksian yang diberikan Ari Suprapta dalam sidang tadi menguatkan bahwa tanah yang diperkarakan ini memang milik keluarga Jero Kepisah. Dua hal yang memperkuat pipil itu asli karena ada bukti pembayaran pajak dan memiliki cap emboss.

“Pipil lontar itu berlakunya 10 tahun nah pipil lontar itu dikatakan asli karena di pipir lontar itu ada dua cap, cap yang disebut sebagai emboss, cap emboss itu tidak bisa dipalsukan sekarang ini karena cap emboss itu adalah besi yang dipanaskan pada saat itu besi dipanaskan oleh Pasedahan yang membuat cap itu. Itu dicap di sebelah kiri dan di sebelah kanan,” tegas Duarsa.

Berita Terkait:  Buka Pameran Seni Rupa Tutur Ayu, Bunda Putri Koster Tegaskan Bali Harus Tetap Berakar pada Budaya

Berbekal fakta tersebut, Duarsa meyakini bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana pemalsuan silsilah

“Saya meyakini bahwa klien kita tidak sama sekali melakukan tindakan pidana karena di unsur pidana pemalsuan surat itu ada unsur penerbitan hak. Klien kami itu sudah memiliki hak sebelum dibuatnya silsilah untuk membuat sertifikat hak milik,” tandas Duarsa. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI