Barometer Bali | Denpasar – Arak Bali, minuman tradisional yang dahulu terpinggirkan, kini mulai merangkak naik ke panggung utama industri minuman berkelas. Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali menggelar Entrepreneur Talks bertajuk “Sami Arak, Menjaga Warisan, Mencipta Inovasi”, Jumat (4/7/2025), sebagai upaya menggali lebih dalam penerapan Pergub Bali No. 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.
Acara yang digelar di Kantor Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali ini menghadirkan pelaku industri langsung, I Gede Adijaya (Founder Holy Tirta), Jiwa Antara (Bar Manager Finns), dan Kadek Dharma Apriana (Founder Pan Tantri), dengan moderator I Gede Andika Paramartha alias Go Andik, pendiri komunitas Sing Main-Main.
Legalitas Jadi Masalah Besar
Menurut Adijaya, distribusi arak masih menjadi masalah besar, legalitas justru menimbulkan ironi.
“Setelah dilegalkan, harga arak jadi lebih mahal, dan ini menyulitkan distribusi di lapangan,” ungkapnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan belum sepenuhnya berpihak pada pelaku lokal yang ingin berkembang secara resmi.
Hal senada diungkapkan Jiwa Antara, Bar Manager dari Finns Beach Club. industri bar dan beach club butuh arak legal.
“Acara ini bagus karena kita jadi tahu langkah-langkah membuat arak masuk industri secara legal,” katanya.
Dengan meningkatnya minat pasar terhadap lokal spirit, legalisasi arak Bali dianggap punya potensi ekonomi besar jika dikelola serius.
Seruan Tanam Pohon Demi Masa Depan Arak
Keberlangsungan industri arak Bali bukan hanya soal legalitas dan distribusi, tetapi juga sangat bergantung pada ketersediaan bahan baku di hulu. Hal ini disampaikan Kadek Dharma Apriana, pelaku usaha sekaligus penggiat arak lokal, dalam sesi Entrepreneur Talks yang digelar Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali.
Menurutnya, arak tradisional Bali selama ini bersumber dari nira pohon kelapa, jaka (enau), dan lontar. Sayangnya, tren urbanisasi dan alih fungsi lahan membuat keberadaan pohon-pohon tersebut semakin menyusut dari waktu ke waktu.
“Pemerintah harus mulai menanam lagi pohon kelapa, jaka (enau) dan lontar. Tanpa bahan baku, produksi arak bisa terancam,” kata Kadek Dharma mengingatkan.
Ia menilai, perhatian terhadap aspek hulu produksi arak selama ini masih minim. Padahal, regenerasi pohon-pohon penghasil nira ini butuh waktu bertahun-tahun, sehingga harus dipikirkan sejak sekarang jika ingin menjaga kesinambungan industri arak Bali di masa depan.
Seruan ini menjadi pengingat bahwa menjaga warisan budaya seperti arak Bali bukan hanya soal regulasi dan inovasi produk, tetapi juga aksi konkret di tingkat akar rumput, termasuk reboisasi pohon penghasil nira sebagai bahan baku utama.
Persepsi Arak harus Diubah
Moderator Go Andik menyampaikan bahwa edukasi seperti ini penting untuk membentuk cara pandang baru tentang arak.
“Peserta sudah mulai paham bahwa arak tak selalu identik dengan hal negatif. Ini warisan yang bisa jadi kekuatan ekonomi jika diolah dengan bijak,” jelasnya.
Kadis Koperasi UKM Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh, menyebut kegiatan ini bertujuan menampung langsung suara pelaku industri arak.
“Mereka inilah yang benar-benar bergelut di lapangan. Kita ingin tahu langsung apa yang mereka alami terkait Pergub ini,” tandas Tri Arya. (red)











