Barometer Bali | Denpasar – Di tengah riuh pariwisata massal yang selama bertahun-tahun hanya memeras ruang, budaya, dan lingkungan Bali tanpa mekanisme kontribusi yang jelas, satu hal akhirnya berubah pada era kepemimpinan Gubernur Wayan Koster. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Pemerintah Provinsi Bali mampu menerapkan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebagai instrumen resmi menjaga keberlanjutan Pulau Dewata.
Hasilnya mulai terlihat. Hingga 2025, dana PWA yang berhasil dihimpun mencapai Rp369 miliar. Dana itu diarahkan untuk perlindungan budaya, pelestarian lingkungan, penataan destinasi wisata, penguatan infrastruktur pariwisata, hingga menjaga kualitas Bali sebagai destinasi dunia yang berbasis budaya dan keberlanjutan.
Gubernur Koster pun menyampaikan apresiasi kepada wisatawan asing yang telah membayar pungutan tersebut sebagai bentuk kontribusi menjaga Bali. “Terima kasih kepada wisatawan yang telah ikut berkontribusi melalui PWA. Bali bukan hanya destinasi untuk dinikmati, tetapi juga warisan budaya dunia yang perlu dijaga bersama,” ujar Gubernur Wayan Koster di Kertha Sabha Denpasar Bali, Sabtu (16/05/2026)
Langkah dilakukan Koster bukan lahir tiba-tiba. Ia melalui jalan panjang, penuh tarik-ulur kepentingan, penolakan, hingga keraguan banyak pihak yang sejak awal pesimistis Bali mampu menerapkan pungutan terhadap wisatawan mancanegara. Selama bertahun-tahun, gagasan itu hanya menjadi wacana yang berhenti di meja diskusi. Bali menerima jutaan wisatawan, namun di sisi lain menghadapi tekanan lingkungan, sampah, kemacetan, alih fungsi lahan, hingga ancaman terhadap adat dan budaya yang menjadi ruh utama pariwisata itu sendiri.
Di tangan Koster, kebijakan itu akhirnya menjadi kenyataan.
Tak sekadar memungut biaya masuk wisatawan asing, PWA dibangun sebagai simbol perubahan cara pandang terhadap pariwisata Bali. Bahwa Bali bukan komoditas murah yang bisa dinikmati tanpa tanggung jawab. Bahwa budaya Bali bukan ornamen wisata semata. Dan bahwa alam Bali bukan ruang yang boleh terus dieksploitasi tanpa upaya menjaga keberlangsungannya.
Fondasi terpenting dari kebijakan itu lahir melalui perjuangan panjang mendorong hadirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Regulasi tersebut menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya negara memberikan pengakuan khusus terhadap karakter Bali sebagai daerah yang memiliki kekuatan adat, budaya, tradisi, dan kearifan lokal yang wajib dilindungi secara berkelanjutan.
UU Provinsi Bali tidak lahir dari ruang kosong. Ia merupakan hasil perjuangan politik dan konseptual yang konsisten diperjuangkan Koster sejak periode pertama kepemimpinannya. Dalam berbagai forum, Koster berulang kali menegaskan bahwa Bali tidak bisa lagi diperlakukan sama dengan daerah lain. Bali hidup dari budaya. Jika budaya rusak, maka pariwisata Bali juga runtuh.
Karena itu, PWA bukan semata urusan pendapatan daerah. Kebijakan tersebut adalah instrumen perlindungan peradaban Bali.
Di tengah masih adanya suara-suara sinis yang mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut, fakta berbicara lain. Bali justru kembali memperoleh pengakuan internasional sebagai salah satu destinasi wisata terbaik dunia dan Pulau Terbaik di Asia Pasifik pada 2026.
Capaian itu menjadi jawaban bahwa arah pembangunan Bali yang diperjuangkan Koster bukan sekadar slogan politik. Ia mulai membentuk sistem baru pariwisata yang tidak hanya mengejar jumlah kunjungan, tetapi juga menghormati budaya, menjaga alam, dan memastikan Bali tetap hidup untuk generasi mendatang.
Era Koster menandai satu perubahan penting, Bali akhirnya berani menetapkan nilai atas dirinya sendiri. Bahwa dunia boleh datang menikmati Bali, tetapi dunia juga wajib ikut menjaga Bali. (red)










