Barometer Bali | Denpasar – Ketua DPP PPP M. Thobahul Aftoni yang juga sebagai salah satu pihak penggugat Muswilub PPP Bali mengatakan bahwa pada bulan September 2024 Mahkamah Partai pernah mengeluarkan keputusan aras Gugatan Pertama saya bersama Idy Muzayyad selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris DPW PPP Bali saat itu.
“Dan atas gugatan tersebut Mahkamah Partai memerintahkan kepada DPP PPP untuk melaksanakan Muswil PPP Bali dengan membentuk kepanitiaan bersama yaitu antara kepengurusan Idy Muzayyad – Toni dan kepengurusan Yunus Razak – Faisal paling lambat tanggal 30 Oktober 2024,” ungkap Toni.
Selanjutnya Toni menambahkan DPP PPP tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Partai yang pertama, putusan tersebut dilanggar dan baru dilaksanakan bulan Mei 2025 dan dinilai tendensius karena kepentingan Muktamar, karena Bali mau dijadikan tempat pelaksanaan Muktamar.
“Pada kenyataannya Putusan Mahkamah Partai yang pertama tersebut tidak dijalankan oleh DPP PPP, namun Muswilub baru dilaksanakan pada bulan Mei 2025, itupun tanpa membentuk kepanitiaan. Patut diduga Muswilub dilaksanakan hanya untuk kepentingan Politik Muktamar,” tambah Toni.
Atas dasar itu, Muswilub Bali digugat kembali karena dinilai melanggar putusan Mahkamah Partai yang sudah diputuskan pada bulan September 2024.
“Kami mengajukan keberatan kepada para pimpinan Majelis DPP PPP, lalu Pimpinan Majelis memohon pendapat hukum kepada Mahkamah Partai karena berdasarkan fakta hukum Muswilub Bali bertentangan dengan AD/ART dan Perintah Putusan Mahkamah Partai”, kata Toni.
“Putusan Mahkamah Partai ini bersifat final dan mengikat, wajib dipatuhi dan dijalankan,” ungkap Toni.
Mahkamah Partai merupakan satu-satunya lembaga peradilan yang berwewenang memutus perkara perselisihan internal partai, Kedudukan Mahkamah Partai adalah amanat UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008. Pasal 32 ayat (5) bahwa Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
Pendapat Hukum Mahkamah Partai Pada tanggal 24 Juni 2025 membatalkan Muswilub PPP Bali dan Muswilub tidak sah karena:
Pertama, Muswilub PPP Bali bertentangan dengan Perintah Putusan MP sebelumnya. Yaitu putusan atas gugatan pertama Nomor: 26/MP-DPP-PPP/2024.
Kedua, segala bentuk kebijakan/keputusan yang telah dikeluarkan oleh DPP PPP mengenai Muswilub PPP Bali juga tidak sah dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Partai.
Ketiga, Mahkamah Partai memerintahkan kepada PH DPP PPP agar menjalankan amar putusan ini dan Berpegang teguh pada undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. (rah)











