Barometer Bali | Denpasar –Pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus memperkuat komitmen terhadap pemenuhan hak korban terorisme masa lalu di Indonesia. Hal ini menyusul dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi terhadap korban terorisme di Indonesia hingga 22 Juni 2028.
Sebagai bentuk percepatan, LPSK dan BNPT kini tengah melakukan sosialisasi secara masif ke berbagai daerah di Indonesia termasuk Bali.
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa hingga saat ini sebanyak 785 korban telah menerima kompensasi. Namun, masih banyak korban yang belum teridentifikasi atau belum mengajukan permohonan.
“Jangan menunggu. Negara sudah hadir. Sekarang tinggal bagaimana masyarakat, khususnya para korban dan keluarga, bisa lebih proaktif. Pengajuan kompensasi bisa dilakukan secara langsung ke LPSK atau melalui kanal resmi kami,” ujar Achmadi saat melakukan sosialisasi di Denpasar, Kamis (17/7/2025).
Korban maupun keluarga korban yang meninggal dunia dapat mengakses informasi serta mengajukan permohonan melalui, website www.lpsk.go.id, dan email, pengaduan@lpsk.go.id, Atau datang langsung ke kantor LPSK terdekat maupun posko layanan di daerah
Achmadi menambahkan, LPSK juga menerapkan metode jemput bola, mulai dari memverifikasi data korban dari BNPT, melakukan asesmen terhadap dampak yang dialami korban, hingga menerbitkan keputusan pemberian kompensasi.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, turut menjelaskan bahwa sosialisasi juga menjangkau korban yang berada di luar negeri seperti Jerman, Korea Selatan, Italia, dan Singapura. Ia menegaskan bahwa LPSK membuka semua jalur informasi bagi para korban agar tidak ada lagi yang tertinggal.
“Kami bahkan siap mendatangi langsung korban di luar negeri untuk memastikan semua bisa mendapat haknya. Kami juga memiliki hotline khusus untuk kasus-kasus ini,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perpanjangan waktu pengajuan kompensasi dari tiga tahun menjadi lebih dari lima tahun merupakan langkah realistis, mengingat kompleksitas proses identifikasi dan pengurusan dokumen korban lintas waktu dan wilayah.
Langkah proaktif LPSK dan BNPT ini mendapat dukungan dari legislatif. Anggota Komisi III DPR RI, Willy Aditya, mengapresiasi sinergi antarlembaga tersebut. Menurutnya, langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia, sekaligus menjadi wujud nyata dari komitmen Presiden Prabowo dalam memberikan keadilan bagi para korban terorisme.
“Ini langkah progresif. Kolaborasi antara LPSK, BNPT, serta dukungan dari media dan masyarakat sipil akan mempercepat pemenuhan hak-hak korban. Kami di DPR RI sangat terbuka terhadap masukan atau laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Indonesia pun mendapatkan apresiasi dari komunitas internasional karena dianggap sebagai salah satu negara yang secara serius dan sistematis memberikan kompensasi bagi korban terorisme, baik di dalam maupun luar negeri.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh korban atau ahli waris korban tindak pidana terorisme dari tahun 2002 hingga 2018 segera mengajukan permohonan sebelum batas waktu berakhir. Negara telah membuka jalan, kini giliran masyarakat untuk menyambutnya dengan langkah aktif. (rian)











