Barometer Bali | Denpasar – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan silsilah yang melibatkan Anak Agung Ngurah Oka kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/7/2025). Dalam persidangan tersebut, ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum, memberikan keterangan yang dinilai krusial dalam menilai arah hukum perkara ini.
Menurut Prof. Sadjijono, tuduhan pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP khususnya Ayat 1 dan Pasal 264 KUHP tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya dasar kuat yang dibuktikan dalam perkara perdata.
“Silsilah tidak bisa disebut palsu tanpa ada putusan pengadilan perdata. Sengketa seperti ini seharusnya terlebih dahulu diselesaikan secara keperdataan untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut,” tegasnya.
Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat, di mana seseorang dapat dijerat jika dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk digunakan seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsukan.
Sementara Pasal 264 KUHP menambahkan ancaman pidana jika surat palsu tersebut adalah akta otentik atau dokumen resmi.
Namun, menurut Prof. Sadjijono, dalam kasus silsilah keluarga, unsur kesengajaan dan kerugian nyata belum terbukti, apalagi belum ada pembatalan atau koreksi secara hukum dari lembaga perdata. Tanpa putusan tersebut, maka unsur “pemalsuan” dalam pasal-pasal KUHP tersebut belum terpenuhi.
“Yang bisa menyatakan silsilah itu palsu adalah keluarganya sendiri, bukan pihak lain,” pungkas Prof Sadjijono yang cuplikan videonya viral di medsos saat “memberikan kuliah” pada seorang polantas di pinggir jalan raya tahun 2019.
Lebih lanjut, kuasa hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, SH, CLA, bersama Made Somya Putra, SH, MH, menyatakan bahwa perkara ini sejak awal cacat secara formil dan sarat dugaan kriminalisasi.
“Tidak ada bukti kuat yang membuktikan bahwa klien kami memalsukan silsilah. Fakta-fakta di persidangan justru mengarah pada upaya menjatuhkan martabat dan identitas leluhur klien kami secara sistematis,” tandas Duarsa.
Made Somya menambahkan, “Pernyataan Prof. Sadjijono memperjelas bahwa tidak satu pun unsur pidana dalam kasus ini terpenuhi. Ini murni konflik sejarah keluarga yang harusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana.”
Publik kini menanti integritas majelis hakim untuk mengambil keputusan yang berdasar pada hukum dan hati nurani, bukan tekanan eksternal. (red)











