Prof. Sadjijono: “Silsilah Tidak Bisa Disebut Palsu Tanpa Putusan Perdata”

Screenshot_20250723_104844_InCollage - Collage Maker
Menurut Ahli Hukum Pidana Prof. Sadjijono, tuduhan pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP khususnya Ayat 1 dan Pasal 264 KUHP tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya dasar kuat yang dibuktikan dalam perkara perdata. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan silsilah yang melibatkan Anak Agung Ngurah Oka kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/7/2025). Dalam persidangan tersebut, ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum, memberikan keterangan yang dinilai krusial dalam menilai arah hukum perkara ini.

Menurut Prof. Sadjijono, tuduhan pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP khususnya Ayat 1 dan Pasal 264 KUHP tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya dasar kuat yang dibuktikan dalam perkara perdata.

“Silsilah tidak bisa disebut palsu tanpa ada putusan pengadilan perdata. Sengketa seperti ini seharusnya terlebih dahulu diselesaikan secara keperdataan untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut,” tegasnya.

Berita Terkait:  Saksi Bantah Dugaan Penipuan, Dana 1,8 Miliar Togar Situmorang Disebut untuk Operasional

Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat, di mana seseorang dapat dijerat jika dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk digunakan seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsukan.
Sementara Pasal 264 KUHP menambahkan ancaman pidana jika surat palsu tersebut adalah akta otentik atau dokumen resmi.

Namun, menurut Prof. Sadjijono, dalam kasus silsilah keluarga, unsur kesengajaan dan kerugian nyata belum terbukti, apalagi belum ada pembatalan atau koreksi secara hukum dari lembaga perdata. Tanpa putusan tersebut, maka unsur “pemalsuan” dalam pasal-pasal KUHP tersebut belum terpenuhi.

Berita Terkait:  Kapolsek Sedati Ambil Langkah Tegas Menutup Aktivitas Judi Sabung Ayam di Desa Pepe

“Yang bisa menyatakan silsilah itu palsu adalah keluarganya sendiri, bukan pihak lain,” pungkas Prof Sadjijono yang cuplikan videonya viral di medsos saat “memberikan kuliah” pada seorang polantas di pinggir jalan raya tahun 2019.

Lebih lanjut, kuasa hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, SH, CLA, bersama Made Somya Putra, SH, MH, menyatakan bahwa perkara ini sejak awal cacat secara formil dan sarat dugaan kriminalisasi.

Berita Terkait:  Pantau Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali, Eks Wakapolri Kritik Penyidik Polda Bali Salah Kaprah Pidanakan Administrasi

“Tidak ada bukti kuat yang membuktikan bahwa klien kami memalsukan silsilah. Fakta-fakta di persidangan justru mengarah pada upaya menjatuhkan martabat dan identitas leluhur klien kami secara sistematis,” tandas Duarsa.

Made Somya menambahkan, “Pernyataan Prof. Sadjijono memperjelas bahwa tidak satu pun unsur pidana dalam kasus ini terpenuhi. Ini murni konflik sejarah keluarga yang harusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana.”

Publik kini menanti integritas majelis hakim untuk mengambil keputusan yang berdasar pada hukum dan hati nurani, bukan tekanan eksternal. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI