Tak Ada Skandal, Proses Tender Mobil Dinas 2025 Proses Sesuai Aturan

InCollage_20250730_103842410_6C8TmWKX3r
Foto: Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali I Made Budi Adiana. (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan media daring otoritas.co.id dan porosjakarta.com yang menyebut adanya “skandal” dalam proses tender pengadaan mobil dinas tahun anggaran 2025. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan, karena seluruh proses pengadaan telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali I Made Budi Adiana mengatakan pengadaan kendaraan bermotor penumpang dilakukan melalui metode pemilihan Tender Cepat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta aturan turunannya.

Berita Terkait:  Koster Siap Kawal Percepatan Transformasi Digital Pemerintah melalui Adopsi Infrastruktur Digital Publik

“Prosedur ini hanya digunakan apabila spesifikasi dan volume pekerjaan sudah jelas, serta peserta tender telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP),” kata Adiana.

Paket pengadaan diumumkan pada 17 April 2025 melalui LPSE Provinsi Bali, dengan total lima peserta yang memasukkan penawaran. Sesuai mekanisme tender cepat, penawaran dievaluasi berdasarkan harga, dan dilakukan verifikasi terhadap penawar terendah.

Berita Terkait:  Pengawasan Takjil di Pasar Senggol Semarapura, BPOM Temukan Satu Sampel Mengandung Rhodamin B

Dalam proses verifikasi empat peserta tender cepat mengundurkan diri dengan beberapa alasan yang dapat diterima Pokja pemilihan, sehingga ditetapkan PT. Grand Integra Teknologi sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp10.170.800.000.

“Namun, pada 7 Mei 2025, perusahaan tersebut menyatakan mengundurkan diri karena kendala perpajakan. Pengunduran diri tersebut diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga pengadaan dibatalkan dan tidak dilanjutkan ke tahap kontrak,” tambah Adiana.

Berita Terkait:  Meriahkan HUT ke-238 Denpasar, Koster Jajal Rute 6K dan Sapa Ribuan Peserta

Dengan demikian, tuduhan “skandal” dalam pemberitaan tersebut sangat tidak berdasar. Tidak ada unsur penyimpangan, pengaturan pemenang, atau intervensi dalam proses tender ini.

“Pemerintah Provinsi Bali tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh proses pengadaan barang/jasa,” tutupnya. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI