Karyawan Toko di Klungkung Gasak Barang dan Uang Jutaan Rupiah

IMG-20250814-WA0011
Foto: Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil menangkap IDKS (38), warga Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, pada Rabu (13/8/2025). (Barometerbali/rah)

Barometer Bali | Klungkung – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil menangkap IDKS (38), warga Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, yang diduga melakukan pencurian di Toko Bangunan UD. Putra Segara, Desa Jumpai. Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/8/2025) di tempat kerjanya, dipimpin Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana melalui Kanit 1 IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan.

Aksi pelaku terungkap setelah pemilik toko, I Nengah Suwardana (42), menemukan uang tunai Rp800 ribu dan satu kotak kran merk Onda berisi 15 unit hilang dari laci kasir pada Kamis (7/8/2025) pagi. Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria berjaket hitam dan jas hujan oranye memutar arah kamera dan memutus aliran listrik pada malam sebelumnya.

Berita Terkait:  Salah Bangun Vila di Puri Gading, Lenny Rosanty Akui Kekeliruan Objek Tanah

Pemilik toko juga pernah melaporkan kehilangan sebelumnya dengan total kerugian mencapai Rp14,3 juta, terdiri dari uang tunai, kabel, cat, dan perlengkapan bangunan. Dari penyelidikan, diketahui pelaku merupakan karyawan toko tersebut.

“Kami bergerak cepat begitu menerima laporan dan hasil rekaman CCTV. Pelaku berhasil kami amankan di lokasi kerjanya beserta barang bukti,” terangnya.

Berita Terkait:  Kapolresta Malang Apresiasi Kinerja Jajaran Satresnarkoba Ungkap Kasus Besar

Dari pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses hukum.

“Kami mengimbau masyarakat dan pemilik usaha untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, termasuk memanfaatkan sistem keamanan seperti CCTV dan pengamanan pintu atau laci penyimpanan uang, guna mencegah tindak kejahatan serupa,” imbau AKP Made Teddy.

Pelaku mengaku telah mencuri barang senilai Rp11,15 juta, termasuk dua roll kabel merk Extrana, satu dus cat No Drop, satu kotak kran Onda, dan dua skop pasir merk Stayer. Barang bukti kini diamankan di Polres Klungkung, sementara pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (rah)

Berita Terkait:  Kodam IX/Udayana Peringati Hari Bela Negara ke-77, Teguhkan Semangat Bela Negara

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI