Barometer Bali | Denpasar – Seorang pemuda berinisial GF (23) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 16,59 gram di kamar kosnya di kawasan Perumahan Widuri Permai, Jalan Muding Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menerangkan, penangkapan GF berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kerobokan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Subnit 2 Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap seorang pria yang dikenal dengan panggilan Gilang.
Dengan dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus, petugas kemudian mendapati pelaku berada di area parkir rumah kosnya. Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta kamar kosnya dengan disaksikan masyarakat umum.
Menurutnya saat dilakukan pengeledahan polisi menemukan dua paket klip berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja.
Masing-masing paket ditemukan di lokasi berbeda, yakni satu paket di dalam lemari kamar kos dan satu paket lainnya di dalam tas milik pelaku.
Dari hasil penimbangan, barang bukti ganja tersebut memiliki berat bersih 16,59 gram.
“Pelaku mengaku memesan ganja tersebut melalui media sosial kemudian pelaku mengambil ganja tersebut yang sudah ditempel,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Narkoba bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, tersangka GF dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rian)










