Barometer Bali | Denpasar – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka ahli waris Jero Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (14/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum terdakwa.
JPU I Made Lovi Pusnawan menegaskan, dalil pembelaan kuasa hukum yang menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan adalah keliru.
“Oleh karena itu maka nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa perlu ditolak dan dikesampingkan,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Heryanti.
Menurut JPU, fakta persidangan membuktikan terdakwa melakukan tindak pidana pembuatan surat silsilah palsu dan/atau surat keterangan waris palsu sebagaimana dakwaan. Jaksa pun memohon agar majelis hakim menolak seluruh pembelaan kuasa hukum terdakwa.
Menanggapi replik tersebut, kuasa hukum pihak Jero Kepisah, I Made Somya, menyebutnya “menggelikan” karena tidak sesuai fakta sidang.
“Terlihat dari apa yang disajikan oleh jaksa sebenarnya mereka mengakui ahli-ahli yang diperiksa bertentangan dengan pendapat mereka alasannya karena penafsiran berbeda. Artinya, tuntutan yang disampaikan jaksa sudah berbeda dengan pendapat ahli,” kata Somya.
Somya menegaskan pihaknya akan memberikan tanggapan dalam sidang duplik Selasa (19/8/2025) mendatang. “Kami akan sajikan pertimbangan, pemikiran, dan penalaran kami kepada majelis hakim, semoga hakim bijak melihat situasinya dan menyelamatkan nasib orang yang bagi saya teraniaya,” tambahnya.
Kuasa hukum lainnya, Kadek Duarsa, menilai replik JPU justru menunjukkan kelemahan aparat penegak hukum. “Mereka mengatakan profesional, tetapi fakta di persidangan melibatkan pejabat penyidik untuk memaparkan bukti. Padahal, penyidik tugasnya ya menyidik,” tegasnya.
Duarsa menilai ada dugaan kejanggalan dalam kasus ini. “Yang jelas, dari replik tersebut kami akan menanggapi dengan duplik. Pledoi pembelaan kami itu cuma dua atau tiga poin saja yang ditanggapi oleh jaksa penuntut umum,” tandasnya menutup. (red)











