Barometer Bali | Denpasar – Ditresnarkoba Polda Bali bekerjasama dengan Beacukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NSBC (42) tahun, Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Peru.
NSBC saat ini sudah menjadi tersangka, dengan barang bukti Narkotika golongan jenis 1 yaitu kokain dengan berat 1.432,81 gram netto, ekstasi warna orange 85 butir (33,9 gram netto).Barang tersebut diperkirakan bernilai 10 Milyar Rupiah dan ini merupakan jaringan International.
Ditresnarkoba, Polda Bali, Kombes Pol Radiant, mengatakan bahwa kejadian berawal bulan april 2025, saat tersangka berinisial NSBC bertemu dengan PB didalam forum dark web untuk membahas berbagai hal, termasuk narkotika.
Kemudian, PB menawarkan pekerjaan untuk mambawa barang berupa Narkotika ke Denpasar Bali dengan imbalan uang sebesar 20.000 USD (320 juta rupiah) dan tersangka menerima tawaran tersebut, dengan mengirim nomor whatsapp kepada PB.
Kemudian pada 23 Juli 2025 PB menghubungi tersangka dan menyuruh berangkat ke Denpasar Bali untuk membawa Narkotika jenis kokain.
“Tersangka NSBC tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa 12 Agustus 2025 dengan mengunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan Qr 960 dari Doha-Denpasar,” ujar Kombes pol. Radiant, saat konferensi pers pada, Selasa (19/8/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan tersangka mendarat di terminal kedatangan Internasional bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, setelah ditempat pemeriksaan petugas Bea Cukai Ngurah Rai mencurigai gelagat tersangka.
Selanjutnya, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
“Benar saja, dari hasil pemeriksaan, tim berhasil mengamankan tersangka NSBC yang berdasarkan hasil analisa citra x-ray terhadap barang serta badan penumpang tersebut ditemukan barang bukti antara lain didalam alat kemaluan tersangka ditemukan barang berupa 1 buah sex toys berbentuk penis warna cokelat didalamnya terdapat plastik klip bening dibalut lakban berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat 194 gram netto,”pungkasnya.
Kemudian, pada celana dalam warna hitam tersangka ditemukan 3 buah paket plastik klip bening yang dibalut lakban warna hitam di dalamnya berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika jenis kokain dengan berat total 630,01 gram netto.
Sedangkan, pada bra warna hijau tersangka ditemukan 7 buah paket plastik klip bening dilakban hitam, kembali ditemukan serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis kokain dengan berat keseluruhan 608,8 gram Netto, serta 1 buah paket plastik klip Bening berisi 85 butir ekstasi warna orange dengan berat 33,09 gram Netto.
“berat total keseluruhan barang bukti yang diamankan sejumlah 1.432,81 gram netto, yang dtaksir harganya mencapai sekitar Rp. 10 Milyar Rupiah,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan 1, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Saat ini, Polda Bali masih terus berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Kedutaan Peru, stakeholder terkait, sekaligus menganalisa jaringan internasional peredaran gelap narkotika di Bali serta mendalami keberadaan PB dan jaringannya.
“Berdasarkan kejadian tersebut kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat khususnya Bali, mari kita selalu waspada, saling mengawasi dan menjaga dari ancaman bahaya Narkoba, laporkan kepada pihak Kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan, Polda Bali menjamin kerahasiaan dan keamanan dari pelapor,” tutupnya. (rian)











