ESDM Jatim Ingatkan: Tambang Berizin Wajib Beri Manfaat untuk Negara, Lingkungan, dan Masyarakat

IMG-20250910-WA0004_tBCBSNnp4h
Foto: Monitoring dan evaluasi (monev) yang digelar bersama Komisi D DPRD Jatim, Pemkab Blitar, serta sejumlah instansi terkait, Kamis (28/8), (barometerbali/redho)

Barometer Bali | Blitar – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh aduan masyarakat terkait aktivitas tambang CV Barokah Sembilan Empat di Kabupaten Blitar. Aduan tersebut mencakup kerusakan jalan, debu, kebisingan, hingga indikasi rusaknya lahan pertanian di Desa Slorok dan Sumberagung.

Kepala Dinas ESDM Jatim, Dr. Ir. Aris Mukiyono, MT., MM, memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kami sudah menerima langsung keluhan masyarakat. Kami akan memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sosial dan teknisnya. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya tegas, Kamis (28/8/2025).

Berita Terkait:  Hadiri Upacara Ngaben Massal di Nusa Penida, Bupati Satria Serahkan Bantuan Sesajen

Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang digelar bersama Komisi D DPRD Jatim, Pemkab Blitar, serta sejumlah instansi terkait, ESDM ingin memastikan semua proses perizinan, tata ruang, lingkungan, dan rekomendasi wilayah sungai dijalankan sesuai aturan. Aris menekankan, keterlibatan lintas instansi sangat penting agar pengawasan berjalan menyeluruh.

“Izin yang sudah clear and clean bukan berarti perusahaan bebas. Justru mereka wajib membuktikan kinerjanya di lapangan. CSR, perbaikan jalan, dan komunikasi dengan warga harus nyata, bukan sekadar wacana,” tegas Aris.

Sejumlah kepala desa juga menyampaikan langsung keluhan warganya. Kepala Desa Sumberagung menuntut perbaikan jalan angkut tambang serta kepastian batas wilayah tambang. Sementara Kepala Desa Slorok meminta perhatian khusus terhadap cekdam yang berpotensi rusak.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Serahkan Santunan untuk Keluarga Korban Banjir

Menanggapi hal itu, Direktur CV Barokah Sembilan Empat mengakui komunikasi program CSR belum optimal. Ia berjanji akan menyalurkan kompensasi masyarakat secara lebih transparan, termasuk ganti rugi lahan dan kompensasi ritase.

Namun, ESDM Jatim kembali mengingatkan agar perusahaan tidak hanya fokus pada keuntungan semata.

“Kami tidak mau warga jadi korban. Legalitas usaha harus dibarengi kepatuhan teknis dan kepedulian sosial. Kalau tidak, jangan salahkan bila langkah penindakan diambil,” kata Aris.

Monev ini juga dihadiri BBWS Brantas, DLH Jatim, DPMPTSP Jatim, Satpol PP Jatim, hingga pemerintah desa. BBWS Brantas mengingatkan bahwa seluruh aktivitas di wilayah sungai wajib mengantongi izin pemanfaatan ruang sungai dari Kementerian PUPR.

Berita Terkait:  Cegah Stunting, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Luncurkan Posyandu Paripurna di Serangan

ESDM menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Pemerintah ingin menjamin tambang berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dengan berizin, perusahaan harus menunjukkan kinerja positif yang memberi manfaat bagi negara melalui penerimaan pajak dan retribusi, menjaga kelestarian lingkungan, memberdayakan masyarakat, serta berkontribusi pada pembangunan sosial. Itu yang kami kawal,” pungkas Aris. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

SMSI

Member of:

SMSI

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI