Kemenkum Bali Tekankan Hak Cipta Seniman Disabilitas di Pameran IKM Bali Bangkit

IMG-20250927-WA0006_gBqnRDzJ1d
Foto: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, meninjau langsung pameran lukisan karya dua seniman disabilitas yang digelar Pemerintah Provinsi Bali di Taman Budaya Art Center, Denpasar. (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, meninjau langsung pameran lukisan karya dua seniman disabilitas, I Gede Agus Mertayasa dan I Wayan Damai, dalam ajang Pameran Industri Kecil Menengah (IKM) bertema “Bali Bangkit” yang digelar Pemerintah Provinsi Bali di Taman Budaya Art Center, Denpasar.

Partisipasi kedua seniman ini bukan sekadar menghadirkan karya seni, melainkan juga menjadi bukti nyata bahwa keterbatasan tidak menghalangi kreativitas dan inovasi. Agus Mertayasa sebelumnya telah mendaftarkan kekayaan intelektual atas 10 karya lukisan miliknya yang tercatat sebagai hak cipta, serta satu merek dagang dengan nama “AM Agus Mertayasa: Bali Art Collection.” Sementara itu, I Wayan Damai juga telah mendaftarkan dua karya lukisannya dan secara resmi menerima sertifikat hak cipta.

Berita Terkait:  Hampir 700 Karya dari 80 Negara Masuk FOTO Bali Festival 2026, Nuanu Bawa Bali ke Panggung Fotografi Global

Sertifikat tersebut diberikan langsung oleh Kakanwil Kemenkum Bali melalui penyerahan sertifikat pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) bertajuk “Transformasi Artha Karya: Akses Ramah dan Terpadu atas Hasil Karya” yang berlangsung di Living World Denpasar pada 19 September 2025 lalu.

“Kehadiran karya para seniman disabilitas dalam pameran ini menunjukkan pentingnya pelindungan hak kekayaan intelektual sebagai upaya mendukung tumbuhnya kreativitas, sekaligus membuka peluang komersialisasi yang lebih luas bagi mereka yang memiliki potensi besar dalam kebangkitan seni dan budaya Bali,” ujar Eem Nurmanah.

Berita Terkait:  PJI Bojonegoro Perkuat Barisan di Tengah Keberkahan Ramadan

Tidak hanya meninjau karya kedua seniman disabilitas, Kakanwil Kemenkum Bali juga mengunjungi beberapa stand IKM lainnya dari berbagai kabupaten/kota di Bali. Ia kembali menekankan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual. “Setiap karya harus mendapatkan pelindungan hukum agar tidak mudah diklaim atau dijiplak pihak lain. Dengan begitu, para pencipta dapat memperoleh manfaat ekonomi yang layak dari hasil karyanya,” ucapnya.

Berita Terkait:  PT Charoen Pokphand Jaya Farm Unit Welang Bagikan Takjil Ramadhan untuk Warga Pasuruan

Ke depan, Kanwil Kemenkum Bali berharap pelindungan kekayaan intelektual dapat menjadi fondasi bagi kemajuan ekonomi sektor IKM di Bali. Secara khusus, langkah ini diharapkan mampu membuka ruang lebih luas secara inklusif bagi para seniman dan kreator disabilitas untuk terus berkarya, berdaya saing, dan berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi kreatif daerah. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI