Perpres 12 Tahun 2025 tak Sebut Lokasi Bandara Bali Utara

Screenshot_20251007_004905_InCollage - Collage Maker
Plt Kadis Perhubungan Provinsi Bali Nusakti Yasa Weda menegaskan pembangunan Bandara Bali Utara masih bersifat arahan, bukan penetapan lokasi seperti ramai diberitakan sejumlah media. (barometerbali/red)

Barometer Bali |Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa pembangunan Bandara Bali Utara masih bersifat arahan, bukan penetapan lokasi seperti yang ramai diberitakan sejumlah media.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 memang memuat rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam Lampiran IV tentang Arah Pembangunan Kewilayahan untuk Provinsi Bali. Namun, dokumen tersebut tidak mencantumkan lokasi maupun nama resmi bandara.

“Pencantuman Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam Perpres 12/2025 sifatnya masih berupa arahan. Penentuan lokasi dan pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundangan, termasuk studi kelayakan teknis dan operasional sesuai standar ICAO,” tegas Nusakti di Denpasar, Senin (6/10/2025).

Berita Terkait:  Turyapada Tower Siap Jadi Ikon Wisata Dunia, Gubernur Koster: Bali Utara Punya Menara, Tak Kalah dengan Eiffel

Ia menambahkan, penetapan lokasi bandara tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa adanya studi komprehensif, master plan yang disetujui pemerintah, serta ketersediaan lahan yang jelas.

“Tanpa studi yang memenuhi kaidah hukum dan teknis, penetapan lokasi bandara tidak akan pernah dilakukan,” tandas Nusakti.

Dalam Perpres 12/2025, sejumlah proyek strategis untuk Bali tercantum sebagai intervensi pembangunan prioritas, di antaranya:

Berita Terkait:  Bupati Satria Gandeng China Railway Bangun Delapan Proyek Strategis

1. Peningkatan 6A Pariwisata pada 8 KSPN;

2. Pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi;

3. Pengembangan Kawasan Pariwisata Ulapan;

4. Perencanaan Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara;

5. Pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara;

6. Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung;

7. Pengembangan Pelabuhan Gunaksa;

8. Pengembangan Kawasan Perdesaan Shiny di Tabanan; dan

9. Program Pengurangan Risiko Bencana Gunung Agung.

Terkait pemberitaan yang menyebut adanya pelecehan terhadap Presiden dan rusaknya iklim investasi akibat isu bandara, Pemprov Bali menilai narasi tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.

Berita Terkait:  Warga Tempek Giri Sari Akhirnya Nikmati Jalan Rabat Beton

“Gubernur Bali sangat memahami tatanan pemerintahan dan senantiasa bersinergi dengan pemerintah pusat. Tidak masuk akal dan sama sekali tidak mungkin Gubernur Bali melakukan pelecehan terhadap Presiden,” jelas Nusakti.

Pemerintah Provinsi Bali memastikan bahwa setiap rencana pembangunan infrastruktur strategis, termasuk proyek bandara, akan dijalankan secara transparan, sesuai prosedur, dan demi kepastian hukum serta iklim investasi yang sehat di Bali. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

SMSI

Member of:

SMSI

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI