Barometer Bali |Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa pembangunan Bandara Bali Utara masih bersifat arahan, bukan penetapan lokasi seperti yang ramai diberitakan sejumlah media.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Nusakti Yasa Weda, menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 memang memuat rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam Lampiran IV tentang Arah Pembangunan Kewilayahan untuk Provinsi Bali. Namun, dokumen tersebut tidak mencantumkan lokasi maupun nama resmi bandara.
“Pencantuman Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam Perpres 12/2025 sifatnya masih berupa arahan. Penentuan lokasi dan pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundangan, termasuk studi kelayakan teknis dan operasional sesuai standar ICAO,” tegas Nusakti di Denpasar, Senin (6/10/2025).
Ia menambahkan, penetapan lokasi bandara tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa adanya studi komprehensif, master plan yang disetujui pemerintah, serta ketersediaan lahan yang jelas.
“Tanpa studi yang memenuhi kaidah hukum dan teknis, penetapan lokasi bandara tidak akan pernah dilakukan,” tandas Nusakti.
Dalam Perpres 12/2025, sejumlah proyek strategis untuk Bali tercantum sebagai intervensi pembangunan prioritas, di antaranya:
1. Peningkatan 6A Pariwisata pada 8 KSPN;
2. Pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi;
3. Pengembangan Kawasan Pariwisata Ulapan;
4. Perencanaan Tol Singapadu–Ubud–Bangli–Kintamani menuju Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara;
5. Pembangunan Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara;
6. Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung;
7. Pengembangan Pelabuhan Gunaksa;
8. Pengembangan Kawasan Perdesaan Shiny di Tabanan; dan
9. Program Pengurangan Risiko Bencana Gunung Agung.
Terkait pemberitaan yang menyebut adanya pelecehan terhadap Presiden dan rusaknya iklim investasi akibat isu bandara, Pemprov Bali menilai narasi tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.
“Gubernur Bali sangat memahami tatanan pemerintahan dan senantiasa bersinergi dengan pemerintah pusat. Tidak masuk akal dan sama sekali tidak mungkin Gubernur Bali melakukan pelecehan terhadap Presiden,” jelas Nusakti.
Pemerintah Provinsi Bali memastikan bahwa setiap rencana pembangunan infrastruktur strategis, termasuk proyek bandara, akan dijalankan secara transparan, sesuai prosedur, dan demi kepastian hukum serta iklim investasi yang sehat di Bali. (red)