Barometer Bali | Denpasar – Seorang pria berinisial DB (28) yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Sidakarya berhasil diamankan oleh Polresta Denpasar. Korban diketahui merupakan anak perempuan berinisial YAS (13)
Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial WER (31). Peristiwa persetubuhan sendiri terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di rumah korban yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Arta Segara Suwung, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, saat kejadian korban berada seorang diri di kamarnya. Terduga pelaku kemudian masuk dan diduga membekap mulut korban serta melakukan kekerasan seksual.
Korban yang diketahui masih berstatus siswi SMP itu disebut tidak langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya karena merasa takut.
Setelah mengalami rasa sakit hingga tidak dapat beraktivitas dan tidak masuk sekolah, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
“Atas peristiwa tersebut pelapor selaku orang tua keberatan dan kemudian melaporkan ke Polresta Denpasar untuk penanganan selanjutnya,” terang Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Sanjaya Putra, Rabu (12/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit PPA dan didampingi Kasubnit 2 Unit PPA kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Terduga pelaku akhirnya diamankan pada Senin (3/8/2026) dan dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak korban dengan cara mengancam anak korban,” jelas Gede Adi.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan visum terhadap korban, memeriksa pelapor dan korban, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Polresta Denpasar juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk pendampingan psikologis korban serta dengan Dinas Sosial terkait pendampingan pekerja sosial.
DB sendiri disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) KUHP tentang perkosaan, yang mengatur setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh.
“Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Gede Adi. (rian)










