Eks Manajer Marketing Properti GS Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Screenshot_20251014_121035_Photo Editor
Kuasa hukum pelapor Anak Agung Gede Rai Parwata, S.H., (kiri) dan Tersangka GS tersandung kasus penggelapan dana perusahaan. (kanan). (barometerbali/istimewa/red)

Barometer Bali | Gianyar – Mantan manajer marketing sebuah perusahaan properti ternama di Bali, GS, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gianyar atas dugaan penggelapan dana perusahaan. Kepastian status hukum ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 9 Oktober 2025.

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita, membenarkan bahwa proses penyidikan telah meningkat ke tahap penetapan tersangka. “Kasus ini sudah ditangani secara serius oleh penyidik Satreskrim Polres Gianyar. Berdasarkan hasil gelar perkara, status GS telah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya, Senin (13/10/2025).

Berita Terkait:  KPK Tahan Bupati Lampung Tengah Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek

Penetapan tersebut berlandaskan sejumlah regulasi, termasuk KUHP, UU Kepolisian, serta hasil laporan polisi Nomor LP/B/65/IX/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali yang dibuat pada 1 September 2025. GS disangkakan melanggar Pasal 372 dan/atau 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Kasus ini bermula dari laporan pemilik perusahaan terkait kehilangan dana Rp10 juta yang seharusnya milik perusahaan yang diterima salah satu konsumen. Kuasa hukum pelapor, Anak Agung Gede Rai Parwata, S.H., menyebutkan bahwa angka tersebut baru sebagian kecil dari potensi kerugian yang lebih besar.

Berita Terkait:  KPK Tetapkan Mantan Menag Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

“Nilai Rp10 juta itu hanya dari satu konsumen. Kami menduga masih ada banyak korban dengan pola serupa. Setelah penetapan tersangka ini, kami akan segera memasukkan laporan tambahan,” tegasnya.

Kasus dugaan penggelapan dana konsumen ini kini terus didalami penyidik Polres Gianyar untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jumlah kerugian yang sesungguhnya. (red)

Berita Terkait:  Korban Tagih Janji Satpol PP Surabaya, Sanksi Tak Kunjung Jelas, Profesi Wartawan Diduga Dicemarkan

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI