Polres Klungkung Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

IMG_20220414_231809
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana saat rilis kasus curanmor dengan pelaku HK (BB/hpk)

Klungkung | barometerbali – Satuan Reskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan TKP di Dusun Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.

Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, SIK, MH dalam keterangan pers di Mapolres Klungkung, Kamis, (14/4/2024) mengatakan pihaknya berhasil menangkap 1 orang pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah hukum Klungkung.

“Sebagai tersangka yakni inisial HK, 36 tahun laki-laki, alamat Dusun Pandian Laok, Desa Prancak, Kecamatan Pasangsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur,” ungkapnya.

Kapolres menuturkan kronologi kejadian bermula pada Sabtu tanggal 2 April 2022 sekitar pukul 09.00 Wita saat itu korban Zamhari berada di Pasar Galiran membantu istrinya yang sedang berjualan. Kemudian sekitar pukul 11.00 Wita korban dan istrinya kembali ke rumahnya di Dusun Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung.

Berita Terkait:  Ombudsman Bali Kaji PWA: Pemasukan Rp313 Miliar, Alokasi Sampah Cuma Rp40 Miliar

“Sampai di rumah, korban melihat satu unit SPM Yamaha Mio DK 3730 LL yanh terparkir di halaman rumah sudah hilang. Korban sempat mencari di sekitar rumah namun tidak ada. Dengan kejadian tersebut korban melapor ke Polres Klungkung,” ujar Kapolres.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Gusti Lanang Nyoman Parwata, SH melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di seputaran TKP. Selanjutnya melakukan analisa hasil rekaman CCTV.

Berita Terkait:  Diterjang Air Bah, Rumah Warga Kuwum Ambruk, Ibu dan Balita Hilang

Dari hasil penyelidikan tersebut pelaku teridentifikasi salah satu dari buruh korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku HK sudah berada di Jawa Timur.

Tim kemudian melakukan pengejaran ke daerah tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 sekira pukul 05.00 Wita pelaku dapat diamankan di Dusun Pandian Laok, Desa Prancak, Kecamatan Pasangsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Berita Terkait:  Hujan Deras Picu Bencana di Nusa Penida, Bupati Klungkung Turun Langsung Tinjau Lokasi

Selanjutnya Kapolres Klungkung mengimbau khususnya bagi warga Kabupaten Klungkung harus tetap waspada jika memarkirkan kendaraan.

“Jangan sampai kunci dalam keadaan nyantol serta STNK maupun BPKB jangan sampai disimpan di bawah jok kendaraan,” tandasnya.

Tersangka HK disangkakan melanggar pasal 362 KUHP. sebagai mana dimaksud dalam pasal Pasal 362 KUHP.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” pungkas Kapolres. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI