Barometer Bali | Denpasar – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap adanya indikasi reklamasi terselubung dan alih fungsi lahan di kawasan Wijaya Berlian Residen, yang berada di dalam Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar.
Temuan itu terungkap saat Ketua Pansus TRAP DPRD Bali,I Made Supartha,memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bersama Wakil Ketua Pansus A.A. Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), Sekretaris I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, Ni Putu Yuli Artini, serta sejumlah pejabat dari OPD terkait Provinsi Bali, pada Jumat (24/10/2025).
Dari hasil sidak dan penelusuran data aset, Pansus TRAP menemukan sedikitnya 33 sertifikat tanah, ditambah 16 sertifikat lainnya, yang berada di dalam kawasan hutan mangrove wilayah yang berstatus hutan negara dan kawasan konservasi.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah bangunan yang melanggar sempadan sungai dan sempadan pantai, serta patok batas lahan (PAL) di dalam kompleks perumahan mewah. Fakta ini diduga menjadi bagian dari modus terstruktur untuk menyiasati aturan tata ruang dan perundang-undangan kehutanan.
“Ada indikasi kuat praktik reklamasi terselubung yang dilakukan secara sistematis untuk mengubah fungsi kawasan konservasi menjadi hunian pribadi. Ini kejahatan lingkungan yang serius,” tegas I Made Supartha di lokasi sidak.
Ia menambahkan, hutan mangrove adalah benteng alami yang melindungi Bali dari abrasi dan pencemaran laut.
“Mangrove adalah benteng alami Bali dari abrasi dan pencemaran. Alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi kepemilikan pribadi adalah pelanggaran berat terhadap hukum dan nurani lingkungan,” ujar Supartha.
Ironisnya, pelanggaran tersebut justru terjadi berdekatan dengan sejumlah kantor dan fasilitas resmi pemerintah, antara lain Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Jawa, Bali, Nusra, Kantor Mangrove Information Centre, Wisata Alam Tracking Mangrove, dan Showcase G20.
“Ini bukan pelanggaran kecil. Di tengah kawasan konservasi yang dijaga negara, justru muncul sertifikat tanah pribadi. Artinya, ada sistem yang bermasalah,” kata Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai.
Ia menegaskan, Pansus akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Bali, untuk segera menindaklanjuti temuan ini ke tahap penyidikan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tetapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan dan perusakan hutan lindung. Negara harus hadir menegakkan hukum tanpa kompromi,” tegasnya.
Kawasan Tahura Ngurah Rai dikenal sebagai paru-paru ekosistem Bali Selatan yang berfungsi menyerap karbon, menahan abrasi, serta menjadi habitat biota laut dan burung migran. Alih fungsi kawasan lindung ini dinilai akan berdampak langsung terhadap keseimbangan ekologi Pulau Bali.
“Bayangkan jika hutan mangrove berubah menjadi perumahan mewah. Air laut akan naik ke daratan dan menyebabkan banjir rob. Contohnya sudah terjadi di Kudus, air laut bisa naik ke jalan raya meskipun tanpa hujan,” ujar A.A. Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), Wakil Ketua Pansus TRAP sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali.
Menurut Gung Cok, kerusakan lingkungan ini bisa dihindari bila aparat penegak perda dan perizinan bekerja tegas. Ia menyoroti Satpol PP Provinsi Bali yang dinilai enggan turun tangan padahal memiliki kewenangan untuk menutup dan mengamankan lokasi.
“Jika aparat penegak perda justru membiarkan pelanggaran, maka rusaklah wajah tata ruang Bali yang kita perjuangkan,” ujarnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali akan memanggil instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP Provinsi Bali, untuk meminta klarifikasi.
Selain itu, DPRD Bali juga mendesak Gubernur Bali untuk segera menghentikan seluruh aktivitas reklamasi ilegal di kawasan lindung tersebut.
“Kami berkomitmen membongkar seluruh praktik penyalahgunaan kewenangan dan perizinan yang merusak lingkungan hidup. Setiap jengkal hutan mangrove harus tetap menjadi milik negara untuk kepentingan masyarakat dan generasi mendatang,” pungkas Made Supartha. ***











