DPRD Bali Soroti Proyek Lift di Pantai Kelingking Diduga Langgar Tata Ruang

IMG_20251030_100528
Proyek pembangunan Lift kaca di pantai kelingking. (Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Proyek pembangunan lift kaca raksasa di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, senilai Rp 200 miliar, kini menjadi sorotan tajam Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Pansus menilai proyek tersebut berpotensi melanggar aturan tata ruang dan bisa berujung pidana.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk meminta seluruh dokumen terkait proyek, mulai dari izin hingga konsep pembangunannya.

“Kami sudah bersurat ke Pemkab Klungkung untuk meminta seluruh data proyek, termasuk dokumen perizinan dan konsep pembangunannya,” ujar Supartha saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (29/10/2025).

Berita Terkait:  TP PKK Provinsi Bali, Perkuat Pemberdayaan Keluarga, Edukasi Pengelolaan Sampah, dan Pencegahan Stunting

Menurut Supartha, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pembangunan di kawasan mitigasi bencana seperti kawasan Pantai Kelingking tidak diperbolehkan.

“Kalau itu betul di zona mitigasi bencana, yang mengeluarkan izin bisa kena pidana,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Tabanan tersebut.

Rencana pembangunan lift kaca setinggi sekitar 182 meter itu kabarnya akan berdiri di tebing curam yang kini menjadi ikon wisata dunia di Nusa Penida.
Namun, di balik megahnya rencana tersebut, muncul kekhawatiran terkait keselamatan pengunjung dan potensi kerusakan lingkungan.

Berita Terkait:  Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Kejanggalan Tukar Guling Lahan Mangrove Oleh BTID 

Supartha menegaskan, Pansus TRAP akan mendalami proyek ini setelah semua data terkumpul. Pihaknya juga berencana melakukan peninjauan lapangan bersama Satpol PP, Dinas Perizinan, dan instansi terkait lainnya.

“Kami akan dalami setelah semua data terkumpul. Jika perlu, kami akan turun langsung ke lokasi bersama Satpol PP, Dinas Perizinan, dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pansus akan memeriksa analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) proyek tersebut dan tidak menutup kemungkinan memanggil pihak investor untuk dimintai keterangan.

“Kalau izinnya belum lengkap, seluruh kegiatan harus dihentikan. Kalau proyek di tebing itu belum ada izin sama sekali, ya jelas harus dibongkar,” tegas Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali itu.

Berita Terkait:  Dipolisikan AWK, Pegiat Medsos Wayan Setiawan: Unggahannya Berdasarkan Verifikasi

Supartha juga mengingatkan, pelanggaran terhadap aturan tata ruang bisa berimplikasi hukum serius, terutama bila mengakibatkan korban jiwa.

“Kalau sampai menimbulkan korban jiwa, ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara sesuai Pasal 73 UU Tata Ruang,” tandasnya.

Proyek lift raksasa di Pantai Kelingking ini memunculkan perdebatan publik antara kepentingan investasi pariwisata dan kelestarian lingkungan. ***

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI