Dr. Didi Sungkono: Pemimpin yang Tak Dikehendaki Rakyat Sebaiknya Mengundurkan Diri

IMG-20251104-WA0002
Foto: Warga kompak menolak hasil seleksi Kepala Dusun (Kasun) Gempal karena calon yang dinyatakan lolos bukan berasal dari wilayah mereka sendiri. (barometerbali/redho)

Barometer Bali | Mojokerto — Suasana Dusun Gempal, sebuah pedukuhan kecil di tepi Sungai Sadar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang biasanya tenang dan rukun, kini tengah bergejolak. Warga kompak menolak hasil seleksi Kepala Dusun (Kasun) Gempal karena calon yang dinyatakan lolos bukan berasal dari wilayah mereka sendiri.

Dusun Gempal yang dihuni sekitar 100 kepala keluarga dikenal sebagai komunitas yang guyub, hidup dari pertanian padi, jagung, dan kedelai, serta memiliki tradisi gotong royong kuat. Namun, di penghujung tahun 2025 ini, masyarakat setempat menyatakan keberatan atas rencana pelantikan Muhammad Rizaldi, calon Kasun asal Dusun Wunut, yang terpilih dengan nilai tertinggi dalam seleksi di Kantor Regional II BKN Surabaya.

Berita Terkait:  Pakar Hukum: KPK Wajib Gunakan Upaya Paksa Jika Saksi Mangkir Tanpa Alasan

Dari hasil seleksi tersebut, Rizaldi meraih nilai 285, disusul dua calon asal Dusun Gempal, yakni Rizal Ismuhadi (267) dan Sardiyanto (240). Meski hasilnya sah secara administratif, warga Gempal menolak keputusan itu dengan alasan etika dan kedekatan sosial.

“Warga tidak mempermasalahkan proses seleksinya. Tapi secara moral dan etika, seharusnya yang menjadi kepala dusun adalah orang yang memahami betul kondisi sosial dan budaya di Gempal,” tutur Gan, salah satu tokoh masyarakat setempat.

Berita Terkait:  Dokumen Dinilai Kamuflase, DPRD Bali Pertanyakan Bali Handara Soal Penguasaan 98 Hektare

Warga juga menyoroti dugaan nepotisme karena calon terpilih disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu perangkat desa, Bayan Edi, asal Dusun Wunut.

Menanggapi situasi tersebut, Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., memberikan pandangannya.

“Secara yuridis formil, sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui menjadi UU No. 3 Tahun 2024, yang lulus dengan nilai tertinggi memang berhak dilantik. Namun dalam negara demokrasi, suara rakyat adalah tahta tertinggi,” ujarnya.

Menurut Didi, seorang pemimpin yang tidak dikehendaki oleh rakyat yang akan dipimpinnya sebaiknya bersikap ksatria dan legawa untuk mengundurkan diri.

Berita Terkait:  Didi Sungkono: Wacana POLRI Dibawah Kementerian Adalah Kemunduran Negara Demokrasi

“Bagaimana mau memimpin kalau rakyatnya menolak? Kalau memang tidak ada kepentingan pribadi, tidak ada suap-menyuap, sebaiknya mundur demi menjaga harmoni sosial. Pemimpin itu harus berani berkorban demi rakyatnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, inti dari kepemimpinan bukan sekadar jabatan, melainkan kemampuan untuk memenangkan hati rakyat.

“Menolak mundur meski ditolak masyarakat justru menimbulkan kesan tidak wajar,” pungkas Didi.

Warga Dusun Gempal berharap pemerintah desa dan pihak terkait meninjau kembali hasil seleksi tersebut dengan mempertimbangkan aspek sosial dan moral, bukan semata-mata hasil ujian administratif. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI