Barometer Bali | Gianyar – Pertemuan antara Forum Nasabah LPD Bedulu dan pengurus LPD Bedulu di Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Bali, Kamis (30/7/2026), sempat terancam batal. Nasabah mengaku baru mengetahui adanya surat pembatalan setelah tiba di lokasi.
Surat pembatalan tersebut disebut ditandatangani Ketua DPRD Gianyar I Ketut Sudarsana. Ketua Forum Nasabah LPD Bedulu, Wayan Setiawan, menyampaikan kekecewaan karena pembatalan dinilai dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan yang memadai kepada para nasabah.
Wayan bahkan menyatakan akan melaporkan persoalan itu kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Bali sekaligus Gubernur Bali Wayan Koster. Ia juga berharap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengetahui persoalan yang dialami nasabah LPD Bedulu.
Meski agenda awal terancam batal, rombongan nasabah akhirnya diterima Ketua Komisi III DPRD Gianyar I Wayan Ekayana bersama sejumlah anggota dewan. Pertemuan juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Gianyar, aparat kepolisian, serta unsur terkait lainnya.
Pengurus LPD Bedulu tidak terlihat hadir dalam pertemuan tersebut.
Wayan mengatakan kedatangan para nasabah bertujuan meminta penjelasan mengenai tindak lanjut kesepakatan mediasi pada 8 Juli 2026. Dalam pertemuan sebelumnya, pengurus LPD Bedulu disebut berjanji menginventarisasi aset, piutang, dan kewajiban LPD dalam waktu satu minggu.
Namun, menurut Wayan, sampai pertemuan Kamis belum ada laporan yang dapat diterima nasabah mengenai hasil inventarisasi tersebut.
“Kedatangan kami hari ini sebenarnya untuk menanyakan hasil kesepakatan tanggal 8 Juli. Berapa asetnya, berapa piutangnya, dan berapa kewajibannya. Faktanya hari ini pengurus LPD tidak hadir,” kata Wayan dalam pertemuan.
Ia menilai narasi yang disampaikan dalam sejumlah mediasi sebelumnya terus berulang tanpa diikuti penyelesaian konkret. Wayan juga mempertanyakan aktivitas kantor dan ketidakhadiran Ketua LPD Bedulu setelah kesepakatan mediasi dibuat.
Forum nasabah selanjutnya berencana menyampaikan aspirasi ke Kejari Gianyar. Mereka ingin meminta penjelasan mengenai penghentian penyidikan atau SP3 dalam penanganan perkara LPD Bedulu sebelumnya.
Menanggapi rencana tersebut, perwakilan Kejari Gianyar menjelaskan penyidik ketika itu tidak menemukan indikasi penggelapan maupun korupsi. Permasalahan yang ditemukan disebut berkaitan dengan kredit macet dan pengelolaan LPD.
Menurut pihak kejaksaan, aset LPD masih tercatat ada. Penyidik juga disebut tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun niat jahat atau mens rea dari pengurus LPD.
“Kalau Bapak dan Ibu bisa menemukan bukti baru adanya perbuatan melawan hukum, silakan diajukan kembali. Kami bekerja sesuai ketentuan hukum,” ujar perwakilan Kejari Gianyar.
Kejaksaan turut menyarankan nasabah mempertimbangkan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Langkah tersebut dinilai dapat mempermudah proses hukum karena para nasabah memiliki pokok permasalahan yang sama.
Melalui proses perdata, pengadilan dapat menilai pihak yang tidak memenuhi kewajiban dan menentukan langkah terhadap aset yang tersedia.
Wayan menyatakan belum dapat menerima kesimpulan bahwa persoalan LPD Bedulu hanya disebabkan kredit macet. Ia mempertanyakan apakah telah dilakukan audit independen yang mampu membedakan kredit macet, kredit fiktif, maupun dugaan penyimpangan lainnya.
“Faktanya uang nasabah tidak bisa diambil. Untuk mengetahui itu kredit macet atau kredit fiktif, harus ada audit oleh auditor independen,” tegasnya.
Wayan memastikan forum nasabah tetap akan menyampaikan aspirasi ke Kejari Gianyar. Menurutnya, aksi tersebut bukan semata-mata untuk memperoleh jawaban, tetapi juga untuk menarik perhatian publik terhadap persoalan yang telah merugikan banyak nasabah.
Ia menjamin setiap penyampaian aspirasi akan berlangsung tertib dan kondusif.
Ketua Komisi III DPRD Gianyar I Wayan Ekayana mengakui belum ada perkembangan berarti dari rangkaian mediasi yang dilakukan. Salah satu kesepakatan penting yang dinilai belum dijalankan adalah pembentukan tim untuk mengaudit aset, utang, piutang, dan kondisi keuangan LPD Bedulu.
“Mereka tidak melaksanakan apa yang sudah disepakati. Salah satu yang terpenting adalah membentuk tim untuk mengaudit aset, utang, dan lainnya,” kata Ekayana.
Ekayana menegaskan DPRD memiliki keterbatasan kewenangan karena tidak dapat melakukan penyidikan maupun memutus perkara. DPRD hanya dapat memfasilitasi pertemuan, menyerap aspirasi, dan mengawal proses penyelesaian.
Pada akhir pertemuan, DPRD Gianyar mempersilakan nasabah menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana, setelah upaya mediasi dinilai tidak menunjukkan kemajuan.
“Karena tidak ada progres dan salah satu pihak dinilai wanprestasi, silakan melanjutkan langkah hukum yang ingin ditempuh,” ujar Ekayana.
DPRD Gianyar menyatakan akan tetap mengawal perjuangan nasabah dan mendorong penguatan regulasi perlindungan terhadap nasabah LPD.
Hingga pertemuan berakhir, pengurus LPD Bedulu belum hadir untuk menyampaikan penjelasan. Belum ada pula keterangan langsung dari Ketua DPRD Gianyar mengenai alasan penerbitan surat pembatalan mediasi tersebut.











