Langgar KTR, Dua Minimarket di Denpasar Diberi Surat Pemanggilan

IMG-20251111-WA0009
Foto: Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Denpasar pada hari ini, Senin, 10 November 2025, memberikan Surat Pemanggilan (SP) kepada dua tempat usaha. (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Denpasar pada hari ini, Senin, 10 November 2025, memberikan Surat Pemanggilan (SP) kepada dua tempat usaha, yaitu Circle K Pesanggaran dan Alfamart Pesanggaran. Sanksi ini diberikan menyusul temuan adanya pelanggaran berupa masih menyediakan display dan promosi rokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR.

Kegiatan pembinaan dan pengawasan ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 7 Tahun 2023 tentang KTR, sekaligus dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025.

Berita Terkait:  Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN, Bupati Adi Arnawa Lantik 234 Pejabat Pemkab Badung

Kepala Bidang Penegakan Perda, Agnes Louistisia Ronytha, yang memimpin langsung tim gabungan, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah kedua tempat usaha tersebut sebelumnya sudah diberikan sosialisasi namun tetap ditemukan pelanggaran.

Tim gabungan yang terdiri dari Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Tim Penyidik Satpol PP, Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Udayana Central, dan Tim Media, menyisir 20 lokasi di sepanjang Serangan dan area Pelabuhan Serangan. Lokasi yang dikunjungi meliputi berbagai tempat usaha seperti warung, kafe, kantor pelabuhan, hingga tempat konservasi penyu.

Berita Terkait:  Struktur Baru Pemkab Tabanan 2026: OPD Digabung dan Dimekarkan, Sekda Beri Penegasan

Minim Penandaan, Tim Langsung Lakukan Stikerisasi

Secara keseluruhan, tim melaksanakan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan KTR pada seluruh lokasi usaha.

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa meskipun mayoritas pengelola usaha memberikan respons positif, masih ditemukan minimnya penandaan terkait KTR di kawasan yang dikunjungi. Untuk mengatasi hal ini, tim langsung melakukan stikerisasi atau pemasangan tanda larangan merokok di lokasi-lokasi tersebut.

Berita Terkait:  Bupati Adi Arnawa Sambut Wapres Gibran Dalam Dialog Pariwisata Bali

Sementara itu, untuk tempat usaha lain yang tidak melanggar, tim memberikan imbauan lisan agar terus mempertahankan komitmen pelaksanaan KTR dan memastikan tidak ada aktivitas merokok di area pelayanan publik.

Seluruh kegiatan dilaporkan berlangsung tertib, lancar, dan mendapatkan tanggapan positif dari pihak pengelola usaha.

Kegiatan ini diharapkan dapat semakin memperkuat komitmen seluruh pihak, khususnya Pemerintah Kota Denpasar dan pengelola kawasan, dalam mendukung terwujudnya Kota Denpasar yang sehat tanpa asap rokok. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI