Akses Warga ke Pura Dibatasi, Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek PT Jimbaran Hijau

IMG-20251212-WA0079
Pansus TRAP) DPRD Bali saat sidak menghentikan sementara kegiatan perusahaan pengembang properti PT Jimbaran Hijau di Jimbaran, Kuta Selatan, Jumat (12/12/2025). (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Badung – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menghentikan sementara kegiatan perusahaan pengembang properti PT Jimbaran Hijau.

Hal ini terungkap usai tim Pansus TRAP DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, serta OPD terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi yang dikelola PT Jimbaran Hijau, di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Jumat (12/12/2025).

“Karena ada rapat seketika mendadak tadi untuk memutuskan hasil kerja sidak kita per hari ini. Setelah kita mendalami dan membuktikan apa yang ada di daerah ini, ternyata pada hari ini kita turun tadi bahwa untuk sementara kita adakan penutupan sementara, penghentian sementara (aktivitas) melalui Satpol PP,” kata Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai usai sidak.

Berita Terkait:  Wagub Giri Prasta Hadiri Perayaan Imlek Bersama INTI Bali, Tegaskan Harmoni Tionghoa dan Bali Selaras Visi Pembangunan Bali

Dewa Rai juga meminta agar pihak investor maupun pengembang membuka portal masuk ke pura yang kebetulan berada di dalam kawasan yang dikelola PT Jimbaran Hijau.

“Tapi itu akses juga semua terutama untuk desa adat dibuka semua untuk akses desa adat berikan mereka, karena itu sudah sudah Undang-Undang dilarang keras (menghalangi ibadah di pura),” imbuh politikus PDI Perjuangan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa untuk sementara aktivitas perusahaan PT Jimbaran Hijau dihentikan sementara sampai pihak Pansus TRAP DPRD Bali selesai melakukan verifikasi izin lahan.

Berita Terkait:  Aliansi Pemuda Merah Putih, Gelar Aksi Damai: Dorong Sinergi Pemda Bali dengan Pemerintah Pusat

Sementara itu, ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, menyampaikan berdasarkan hasil sidak pansus TRAP DPRD Bali ditemukan bahwa PT Jimbaran Hijau melakukan aktivitas cut and fill yaitu teknik konstruksi untuk meratakan permukaan tanah dengan mengeruk dan menimbun. PT Jimbaran Hijau sendiri beraktivitas di atas lahan berstatus Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Sepakat tadi saya hanya mempertegas dan menyampaikan supaya kegiatan cut and fill ini kan kita belum tahu. Cut and fill ini belum kita lihat izinnya riil. Kalau besok dia bawa izin-izin yang lain, kita RDP (Rapat Dengar Pendapat) besok atau kapan kemudian kita akan pastikan nanti evaluasi semua,” tegas Supartha.

Berita Terkait:  Belasan OTK Serang Kantor BPJS Kesehatan Denpasar, Pasang Spanduk 'Walikota Pembohong'

Sidak Pansus TRAP DPRD Bali di lokasi PT Jimbaran Hijau merupakan respons terhadap aduan masyarakat Desa Adat Jimbaran yang merasa akses untuk sembahyang ke Pura Belong Batu Nunggul dan tiga pura lain yang berada di kawasan yang dikelola PT Jimbaran Hijau itu dibatasi.

Sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Jimbaran sempat mendatangi Kantor DPRD Bali pada Rabu 5 November 2025 untuk meminta Pansus TRAP agar mengusut keberadaan investor PT Jimbaran Hijau yang mengantongi surat hak guna bangunan (SHGB). (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI