Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan arah kebijakan pembangunan Bali Era Baru melalui penguatan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan jawaban resmi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Bali dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (22/12/2025).
Dalam forum tersebut, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi atas pandangan fraksi yang dinilai konstruktif dan substantif.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap materi dan substansi Pandangan Umum seluruh fraksi atas lima Raperda yang sedang dibahas, karena sangat memperkaya kualitas regulasi yang akan kita lahirkan,” tegas Koster.
Lima Raperda dimaksud meliputi Raperda tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal; Raperda Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani; Raperda Perubahan Keempat Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring; serta Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan secara nominee.
Secara khusus terkait Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, Gubernur Koster menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya menyetujui berbagai masukan fraksi, terutama mengenai penegasan batas sempadan pantai, mekanisme perizinan, serta pengaturan aktivitas komersial.
“Raperda ini disusun untuk memberikan kepastian ruang bagi pelaksanaan upacara adat dan keagamaan, kegiatan sosial, serta aktivitas ekonomi masyarakat lokal di kawasan pantai dan sempadan pantai,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa peran serta masyarakat, khususnya Desa Adat, telah diakomodasi secara jelas dalam Raperda tersebut.
“Desa Adat merupakan bagian strategis dari masyarakat Bali yang memiliki peran penting dalam pelindungan pantai dan sempadan pantai sesuai nilai sosial budaya Bali,” kata Gubernur Bali dua periode ini.
Menanggapi usulan perubahan istilah “upacara adat” menjadi “upacara agama” serta penyempurnaan norma dan indikator keberhasilan, Koster menyarankan pembahasan lebih mendalam.
“Masukan ini sangat penting dan perlu dibahas lebih lanjut dengan melibatkan lembaga keagamaan dan lembaga adat agar rumusannya benar-benar tepat,” jelasnya.
Terkait pengaturan peta digital, Gubernur menegaskan Raperda ini tidak mengatur peta tersendiri guna menghindari pengaturan baru pemanfaatan ruang. Namun, ketentuan mengenai aktivitas yang diperbolehkan maupun dilarang di kawasan pantai telah diatur secara tegas.
Koster juga menyatakan dukungannya atas usulan fraksi agar pemerintah kabupaten/kota dilibatkan aktif dalam pembahasan lanjutan.
“Saya sependapat terhadap usulan untuk melibatkan pemerintah kabupaten atau kota dalam pembahasan Raperda ini,” tandasnya.
Melalui rapat paripurna tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang berimbang antara pelindungan ruang hidup, penghormatan nilai adat dan agama, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal sebagai arah pembangunan Bali ke depan. (red)











