Dua Saksi tak Hadir, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU terhadap Togar Situmorang Janggal

Screenshot_20260122_205311_Chrome
Kuasa Hukum Terdakwa Dr Togar Situmorang, Axl Mattew Situmorang menilai absennya kedua saksi justru memperlihatkan ketidakseriusan JPU dalam membuktikan dakwaan. (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Sidang kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjerat pengacara senior Dr Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar kembali digelar pada Kamis (22/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, persidangan tersebut dinilai janggal lantaran dua saksi kunci yang seharusnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak datang ke persidangan.

Dua saksi yang dimaksud yakni penyidik Bareskrim Polri Ferdy Arbi dan pihak Imigrasi Rahmat Gunawan. Kesaksian Ferdy Arbi dibacakan JPU, sementara saksi dari pihak Imigrasi, Rahmat Gunawan tidak hadir dan akan dipanggil ulang.

Berita Terkait:  Buka Pameran Seni Rupa Tutur Ayu, Bunda Putri Koster Tegaskan Bali Harus Tetap Berakar pada Budaya

Kuasa hukum terdakwa, Axl Mattew Situmorang, menyayangkan ketidaksiapan JPU dalam menghadirkan saksi-saksi penting tersebut. Ia menilai absennya kedua saksi justru memperlihatkan ketidakseriusan JPU dalam membuktikan dakwaan.

“Kami sangat keberatan atas ketidakhadiran kedua saksi, khususnya saksi dari Bareskrim yang keterangannya sangat penting untuk kami dalami. Saksi tersebut mengetahui proses laporan kami, termasuk alasan mengapa terlapor tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Axl kepada wartawan di Denpasar, Kamis (22/1/2026).

Berita Terkait:  Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pengedar 2 Kg Serbuk Petasan di Warkop Desa Pelemwatu

Axl menegaskan, kedua saksi mengetahui secara langsung sejauh mana peran dan kinerja Togar dalam proses hukum yang dipersoalkan. Ia juga menilai alasan ketidakhadiran saksi yang disampaikan melalui surat dinilai tidak masuk akal dan terkesan janggal.

“Ini mengindikasikan dakwaan JPU tidak disusun secara serius. Fakta hukumnya jelas, Pak Togar tidak pernah menjanjikan seperti yang tertuang dalam dakwaan. Kondisi ini justru menguntungkan terdakwa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Axl mengungkapkan bahwa Ferdy Arbi merupakan saksi kunci terkait tuduhan aliran dana Rp910 juta ke Bareskrim. Ia menjelaskan, terdapat dua peristiwa hukum berbeda terkait dana tersebut, yakni dugaan penyerahan uang dari Fanny kepada Togar, atau dari Fanny langsung kepada Kombes Enggar.

Berita Terkait:  Polda Bali Kejar 6 Pelaku Penculikan WN Ukraina, DPO dan Red Notice Interpol Diterbitkan

“Yang menjadi pertanyaan, seluruh nama yang disebut Fanny dalam laporannya di Bareskrim, Polda Bali, maupun Polres Badung, mengapa tidak satu pun pimpinan diperiksa atau dibuatkan BAP. Ini ada apa?” pungkas Axl. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI