Barometer Bali | Denpasar – Seorang warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Made Suartana, melaporkan PT Sarana Buana Handara (PT SBH) atau Bali Handara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (26/1/2026). Laporan tersebut terkait dugaan pembabatan hutan yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir di wilayah Desa Pancasari. Laporan itu disampaikan Made Suartana melalui kuasa hukumnya, Fernando AT Cahya.
Fernando mengatakan, laporan tersebut didasarkan pada hasil inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang dilakukan pada Kamis (22/1/2026).
“Kami dari kuasa hukum Pak Made, sebagai warga Desa Pancasari, melaporkan pihak PT Handara berdasarkan temuan sidak Pansus TRAP DPRD Bali kemarin,” ujar Fernando kepada wartawan usai melaporkan PT SBH ke Kejati Bali.
Ia menjelaskan, dalam sidak tersebut Pansus TRAP menemukan sejumlah dugaan pelanggaran sehingga dilakukan tindakan penyegelan di kawasan Bali Handara dengan pemasangan garis Pol PP (Pol PP Line).
“Telah ditemukan dugaan-dugaan pelanggaran. Karena itu Pansus TRAP melakukan penyegelan dengan memasang Pol PP di lokasi Handara. Atas dasar temuan itu, kami datang ke Kejati Bali untuk melaporkan dugaan tindak pidana maupun perdata,” jelasnya.
Fernando menyebut, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembabatan hutan dan pelanggaran lainnya yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Yang kami laporkan adalah pihak Handara terkait dugaan pembabatan hutan dan lain sebagainya,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali. Terkait proses hukum selanjutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan.
“Untuk prosesnya kami serahkan ke Kejaksaan. Kami percaya Kejaksaan akan menindaklanjuti laporan dan temuan-temuan tersebut,” tandasnya.
Adapun dasar hukum laporan tersebut, lanjut Fernando, antara lain Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), serta Undang-Undang Penataan Ruang dan Wilayah.
“Laporannya terkait Undang-Undang PPLH, kemudian Undang-Undang P3H, dan juga Undang-Undang Penataan Ruang dan Wilayah,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai ancaman hukuman terhadap terlapor, Fernando menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi.
“Soal ancaman hukuman kami serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan. Nanti Kejaksaan yang akan menindaklanjuti dan menentukan berdasarkan temuan-temuan yang ada,”tuturnya.
Sementara itu, Made Suartana menegaskan bahwa laporan tersebut ia sampaikan atas nama pribadi sebagai warga Desa Pancasari, bukan mewakili kelompok atau pihak tertentu.
“Saya sebagai pelapor tidak mengatasnamakan siapa-siapa. Saya murni sebagai masyarakat Desa Pancasari, didampingi kuasa hukum, melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Pansus TRAP DPRD Bali kemarin,” pungkas Suartana. (rian)











