Lepas ‘Satpol PP Line’ Imigrasi Deportasi WN Korsel

Screenshot_20260127_204749_WhatsAppBusiness
Kantor Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi WN Korea Selatan CHK (tengah) karena melanggar ketertiban umum di Badung melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali (barometerbali/red)

Barometer Bali | Badung – Tindakan melepas garis pembatas “Satpol PP Line” berujung pada pendeportasian seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56). Kantor Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung.

CHK yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melepas garis pita yang dipasang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung di sejumlah titik lahan yang sebelumnya telah dihentikan aktivitasnya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Berita Terkait:  Satpol PP Bali Usut Dugaan Pembabatan Hutan oleh Bali Handara

Penindakan terhadap CHK merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Imigrasi Ngurah Rai dan Satpol PP Badung. Imigrasi menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Pangempon Pura Dalem Balangan Pertanyakan Dalil Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan

CHK dideportasi pada Senin malam (26/1) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Jeju Air dengan rute Denpasar–Incheon pada pukul 23.05 Wita. Selain dideportasi, ITAS milik CHK yang seharusnya masih berlaku hingga Agustus 2026 resmi dibatalkan. Imigrasi juga mengusulkan agar yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan.
Kasus ini menunjukkan efektivitas kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Berita Terkait:  Keberhasilan Polres Gresik, 1.169 Pil Dobel L Berhasil Diamankan dari Peredaran

Penindakan bermula dari laporan proaktif Satpol PP Badung yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.

Winarko menambahkan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Bali memberikan manfaat serta selalu mematuhi hukum Indonesia. Koordinasi, pertukaran informasi, dan operasi gabungan bersama Satpol PP dan anggota TIMPORA lainnya akan terus diintensifkan. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI