Barometer Bali | Denpasar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran berhasil mengungkap 111 kasus peredaran gelap narkotika dan mengamankan 138 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik Agung 2026 yang berlangsung selama 16 hari, mulai 13 hingga 28 Mei 2026.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Bali, Rabu (10/6/2026).
Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, mengatakan Operasi Antik Agung 2026 berhasil mencapai seluruh target operasi yang telah ditetapkan.
“Operasi Antik Agung 2026 berhasil mengungkap seluruh target operasi yang telah ditentukan. Selain itu, kami juga berhasil mengungkap puluhan kasus di luar target operasi selama pelaksanaan kegiatan,” ujar Daniel.
Dari total 111 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 74 kasus merupakan target operasi dengan 77 tersangka yang berhasil diungkap 100 persen. Sementara 37 kasus lainnya merupakan kasus non-target operasi dengan 61 tersangka yang turut diamankan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memiliki berbagai peran dalam jaringan peredaran narkoba, mulai dari penjual, pengedar, perantara hingga kurir.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menyita berbagai jenis narkotika dengan total nilai barang bukti mencapai Rp13.155.843.400.
“Keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 40.846 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Daniel.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 6.279,22 gram sabu, 2.123,41 gram ganja, 584 butir ekstasi, 937 butir mephedrone, 53,46 gram tembakau sintetis (gorila), 1.282 butir pil koplo, serta 23,5 gram kokain.
Salah satu pengungkapan menonjol dalam operasi ini adalah penyitaan 937 butir mephedrone hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Bali dengan Bea Cukai Bandara Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Barang terlarang tersebut ditemukan dalam koper milik seorang warga negara Ukraina berinisial BL yang baru tiba di Bali menggunakan penerbangan Qatar Airways dari Polandia.
Ditresnarkoba Polda Bali menjadi satuan kerja dengan pengungkapan terbesar selama operasi berlangsung. Dari 31 kasus yang berhasil diungkap dengan 41 tersangka, petugas menyita lebih dari 5 kilogram sabu, 2 kilogram ganja, 937 butir mephedrone, dan 461 butir ekstasi.
Sementara itu, Polresta Denpasar mengungkap 22 kasus dengan 26 tersangka serta menyita 992,05 gram sabu dan 50 butir ekstasi. Sedangkan Polres Badung mengungkap 13 kasus dengan 14 tersangka, dan Polres Buleleng mengungkap 10 kasus dengan 10 tersangka.
Kapolda menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengedarkan narkotika, termasuk memanfaatkan jalur darat di wilayah Bali. Khusus untuk mephedrone, penyelundupan dilakukan melalui jalur udara internasional dari luar negeri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal terkait dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun hingga pidana mati, penjara seumur hidup, dan denda miliaran rupiah. (rian)










