Kasus Pura Dalem Balangan Memasuki Babak Baru, Pengempon Adukan Kembali Ombudsman RI

IMG_20260130_011858
Kuasa hukum Pura Dalem Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, pada Rabu (28/1/2026) (Barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Kasus sengketa Pura Dalem Balangan, Jimbaran, memasuki babak baru. Selain tengah bergulir di Polda Bali, perkara ini kini kembali diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta.

Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs. Made Tarip Widarta, bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Harmaini Idris Hasibuan, SH, mendatangi Kantor Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026). Kedatangannya tersebut untuk mendaftarkan pengaduan dan memohon agar Ombudsman membuka kembali laporan Nomor: 09/SP/H2B/IX/2018 tertanggal 12 September 2018.

Tim kuasa hukum yang hadir antara lain Steven Siegel Hanes, SH, Boy Barzini, SH, Kombes Pol (Purn) I Ketut Arta, SH, MH, C.NSP, C.MSP, AKBP (Purn) Ketut Arianta, SH, Fitraman Hardyansah, SH, Imam Prawira Diteruna, SH, serta I Wayan Panca Eka Dharma, SH.

Penasehat Hukum Pengempon Pura Dalem Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Nomor: 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT tertanggal 22 Oktober 2019, Ombudsman telah menyatakan adanya tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2020.

Berita Terkait:  Pidato Koster dan Pesan Penting di Hari Bulan Bahasa Bali

“Ombudsman RI dalam LAHP tersebut menyatakan bahwa terlapor, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, telah melakukan tindakan maladministrasi,” ungkap Harmaini.

Namun, lanjut Harmaini, laporan tersebut sempat ditutup oleh Ombudsman RI karena adanya surat dari pihak terlapor yang isinya dinilai tidak benar. Meski demikian, Ombudsman RI memberikan petunjuk bahwa laporan dapat dibuka kembali apabila terbukti informasi yang disampaikan terlapor tidak sesuai dengan fakta.

“Dalam petunjuk Ombudsman RI disebutkan, apabila terbukti surat yang disampaikan terlapor tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, maka pelapor dapat mengajukan laporan kembali agar dibuka ulang,” jelasnya.

Permohonan pembukaan kembali laporan tersebut, kata Harmaini, mengacu pada Pasal 56 ayat (1) Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023, yang mengatur peningkatan status laporan menjadi rekomendasi Ombudsman RI apabila LAHP tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Serahkan Bantuan kepada Bhakti PSPS Negara

Ia menegaskan, pihaknya kembali melaporkan dugaan penindakan terhadap kinerja tersangka MD DG selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2020 serta meminta perlindungan hukum atas tanah tempat ibadah Pura Dalem Balangan.

“Kami menemukan bukti-bukti bahwa surat yang dibuat oleh tersangka MD DG isinya tidak benar dan diduga kuat merupakan pemalsuan surat serta mengandung penyalahgunaan kewenangan jabatan,” tegas Harmaini.

Dalam surat tertanggal 8 September 2020 yang dikirimkan MD DG kepada Ombudsman RI, disebutkan bahwa para pihak yang bersengketa telah berdamai dengan pengempon Pura Dalem Balangan serta telah dilakukan pengukuran ulang berdasarkan data fisik dan data yuridis. Namun, menurut pengempon pura, pernyataan tersebut tidak sesuai fakta.

“Faktanya tidak pernah ada perdamaian dengan pengempon Pura Dalem Balangan dan tidak pernah dilakukan pengukuran ulang berdasarkan data fisik dan data yuridis atas tanah objek sengketa,” tuturnya.

Berita Terkait:  Tahun Baru Imlek 2026, 1 Warga Binaan Lapas Kerobokan Dapat Remisi

Lebih jauh, Idris Hasibuan menyebutkan bahwa surat tersebut menjadi sumber persoalan yang merugikan pengempon pura dan berujung pada pelaporan MD DG ke Polda Bali.

“Atas surat itulah pengempon Pura Dalem Balangan merasa dirugikan dan kemudian melaporkan MD DG ke Polda Bali dengan dugaan penyalahgunaan wewenang serta tidak menjaga keselamatan dan keutuhan arsip negara,” terangnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 26 Maret 2025 dan LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 5 Januari 2026.

“Ini yang membuat yang bersangkutan disidik, dan satu laporan sudah ditetapkan sebagai tersangka,”tuturnya.

Hasibuan juga menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan bukan bentuk kriminalisasi.

“Supaya masyarakat menyadari apa yang sebenarnya terjadi. Ini bukan kriminalisasi dan tidak ada pihak lain yang menekan. Justru perbuatannya sendiri yang diduga kuat menjadikannya sebagai tersangka,” pungkasnya. ***

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI