Edarkan Rokok Ilegal di Cupel, Oknum Perangkat Desa Dibekuk Polisi

InCollage_20260130_082745090_HgDedjis6J
Foto: Satres Polres Jembrana mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal dari rumah dan warung warga di Desa Cupel, Rabu (28/1/2026). (barometerbali/dika/rah)

Barometer Bali | Jembrana – Kedapatan mengedarkan rokok tanpa dilengkapi pita cukai atau rokok ilegal (rogal), seorang oknum perangkat desa diamankan polisi. Perangkat desa berinisial AY, diciduk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana saat kedapatan mengedarkan rogal di wilayah Desa Cupel, Kecamatan Negara, Rabu (28/1/2026).

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana membenarkan pengungkapan penjualan rokok illegal. Menurutnya dalam pengungkapan tersebut selain mengamankan AY, polisi turut mengamankan pemilik warung berinisial J dan SA yang diduga sebagai pemilik rogal.

Berita Terkait:  Ahli Sebut Pasal Pemidanaan Kakanwil BPN Bali Kadaluarsa, Status Tersangka harus Gugur Demi Hukum

Ketiganya merupakan warga setempat yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan distribusi rokok illegal. Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi menyita sedikitnya 3.000 bungkus rokok ilegal berbagai merk. Penggerebekan ini berawal dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan barang terlarang di salah satu rumah dan warung warga.

“Menindaklanjuti laporan warga, Saat tim kami melakukan penggeledahan, ditemukan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi yang disembunyikan di rumah dan warung milik pelaku,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (29/1/2026).

Berita Terkait:  Polres Jembrana Gelar Aksi Bersih Pantai Serentak, Dukung Arahan Presiden RI Wujudkan Bali Bebas Sampah

Lanjutnya, karena merupakan pelanggaran Undang-Undang Cukai, Satres Polres Jembrana telah melakukan koordinasi dan menyerahkan seluruh barang bukti dan pelaku kepada Bea Cukai Denpasar.

“Terhadap perkara tersebut penanganan dilakukan oleh Bea Cukai Denpasar. Seluruh barang bukti dan ketiga terduga pelaku sudah kami serahkan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Alit. (dika/rah)

Berita Terkait:  BPN Badung Kalah di PTUN, Tanah Telajakan Pura Dalem Balangan Kini Jadi Perkara Pidana

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI