Gubernur Koster Terbitkan Perda 4 Tahun 2026, Guru Besar Unud Sambut Positif dan Dorong Pengawasan Ketat

Screenshot_20260227_183747_InCollage - Collage Maker
Prof. Dewa Ngurah Suprapta optimistis Perda Nomor 4 Tahun 2026 dapat menahan laju alih fungsi lahan, asalkan dijalankan secara konsisten dan pengawasan ketat di lapangan. (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Udayana, Prof. Dewa Ngurah Suprapta, menyambut baik diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine.

Menurutnya, Perda tersebut merupakan langkah positif untuk menjaga keberlanjutan alam Bali, khususnya lahan pertanian yang kian tergerus.

“Ini tentu sangat bagus ya, dari segi latar belakang dibentuknya perda ini menurut saya sangat tepat,” ujarnya saat di hubungi Barometerbali.com, pada Jum’at (27/2/2026).

Ia menilai laju alih fungsi lahan di Bali saat ini sudah mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang ia sebutkan, alih fungsi lahan mencapai lebih dari 1.200 hektare per tahun, terutama pada lahan sawah yang mengalami penurunan signifikan.

“Kalau sekarang ini kita lihat, alih fungsi lahan itu cukup tinggi, lebih dari 1.200 hektare per tahun. Artinya cukup tinggi, terutama lahan persawahan yang menurun signifikan,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, perlu diantisipasi mengingat kebutuhan pangan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk Bali, baik karena kelahiran maupun migrasi, serta tingginya jumlah wisatawan.

Berita Terkait:  Rakor Penanganan Konflik Sosial, Koster Ajak Kemenag dan Forkopimda Mitigasi Jelang Nyepi dan Idulfitri

“Jangan sampai terus tergerus sawah kita, nanti Bali mendatangkan beras banyak dari luar Bali. Ketahanan pangannya akan tidak begitu kuat. Itu yang saya maksud. Ini sangat positif untuk melindungi pertanian,” tegasnya.

Prof. Suprapta menekankan bahwa keberhasilan perda ini sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Ia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak hanya berhenti di atas kertas.

“Kalau perda ini tanpa dikawal dengan baik, tidak akan jalan. Jadi kata kuncinya adalah sosialisasi dan pengawasan. Jangan sampai terjadi pelanggaran,”pungkasnya.

Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan masyarakat memahami aturan tersebut sejak awal. Selain itu, pengawasan harus dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi hingga aparat di level terbawah.

“Jangan sampai kita baru melakukan sesuatu setelah terjadi pelanggaran. Itu kurang elok dan merugikan banyak pihak. Harus dicegah semaksimal mungkin,” Cetusnya.

Ia juga mengingatkan agar lembaga pemberi izin bertindak teliti dan konsekuen. Menurutnya, pemberian izin pada lahan pertanian produktif yang seharusnya dilindungi sama saja dengan melanggar perda.

“Kalau yang memberi izin juga melanggar, ya sama saja salah. Karena ini ada konsekuensi pidananya, maka aturan harus ditegakkan secara adil sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Berita Terkait:  Dukung Inisiatif Kajati Bali, Wayan Koster Gerak Cepat Bantu Pemenuhan Hak Anak Terlantar

Selain perlindungan lahan, ia menyoroti pentingnya menjaga ketersediaan air untuk pertanian.

“Kalau lahannya diproteksi, airnya juga harus diproteksi. Kalau tidak ada air, bagaimana kita bertani, terutama sawah? Itu harus dijamin juga,” jelasnya.

Menurutnya, jaminan atas lahan dan air pertanian akan mendorong sektor pertanian berkembang dan menguntungkan petani, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan.

Ia menilai Perda Nomor 4 Tahun 2026 sejalan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru, yang menekankan perlindungan alam, manusia, dan budaya Bali.

“Kita harus melindungi alam Bali, melindungi manusia Bali, dan melindungi budaya Bali. Melindungi lahan pertanian yang produktif sangat sejalan dengan itu,”jelasnya.

Selain itu, Prof. Suprapta juga menyinggung pengaturan tata ruang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW, khususnya terkait batas ketinggian bangunan maksimal 15 meter, dengan pengecualian untuk bangunan khusus.

Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut gubernur diberi kewenangan menetapkan bangunan khusus pada kawasan khusus yang dapat melebihi batas tersebut melalui peraturan gubernur.

Berita Terkait:  Ny Putri Koster Dukung Wakil dari Bali di Ajang Pemilihan Putra Putri Pelajar Indonesia

Namun demikian, ia mengingatkan agar kewenangan tersebut digunakan secara hati-hati dan didasarkan pada kajian akademik yang komprehensif.

“Kalau memang akan menentukan bangunan khusus pada kawasan khusus yang melebihi 15 meter, itu perlu kajian. Harus holistik, dari aspek sosial, ekonomi, budaya, estetika, lingkungan, hingga keagamaan,” tegasnya.

Menurutnya, pembangunan di Bali harus tetap berlandaskan prinsip keberlanjutan dengan memperhatikan keseimbangan antara sektor pertanian dan non-pertanian.

“Pertanian penting, non-pertanian juga penting. Semuanya harus berharmoni tumbuh bersama. Jangan sampai mempertahankan pertanian lalu mematikan sektor lain, atau sebaliknya,” katanya.

Prof. Suprapta optimistis Perda Nomor 4 Tahun 2026 dapat menahan laju alih fungsi lahan, asalkan dijalankan secara konsisten.

“Kalau itu dilakukan disosialisasikan, diawasi, dan ditegakkan saya optimistis kita bisa merem alih fungsi lahan. Paling tidak kita bisa mempertahankan lahan pertanian kita dan memberikan makanan yang cukup dan sehat bagi masyarakat Bali dan juga tamu-tamu yang kita miliki,” pungkasnya. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI