Mediasi Polemik Dapur MBG di Kerta Dalem Mansion, Pengembang Siap Serahkan Fasum

Screenshot_20260304_195422_Photo Editor
Warga penghuni Kerta Dalem Mansion tetap menginginkan agar seluruh fasilitas sosial dan fasilitas umum di kawasan perumahan tersebut dapat diserahkan kepada Pemerintah Kota Denpasar saat pertemuan mediasi di kantor Perbekel Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Rabu (4/3/2026). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Polemik pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Perumahan Kerta Dalem Mansion, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, mulai menemukan titik terang. Warga dan pihak pengembang akhirnya duduk bersama dalam rapat mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Denpasar, Rabu (4/3/2026).

Mediasi yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Desa Sidakarya tersebut dipimpin Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Denpasar, I Gusti Bagus Mahendra Putra. Pertemuan juga dihadiri Perbekel Desa Sidakarya Wayan Madrayasa, perwakilan pengembang Nyoman Astika, serta sejumlah organisasi perangkat daerah seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Pemkot Denpasar, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Satpol PP Kota Denpasar, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar. Selain itu hadir pula Kepala Kewilayahan Kerta Dalem dan perwakilan warga perumahan.

Mahendra Putra menjelaskan bahwa mediasi dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pembangunan tanpa izin serta pemanfaatan tanah fasilitas umum di kawasan perumahan tersebut.

Berita Terkait:  Polemik BPJS PBI Denpasar Memanas, Wali Kota Gunakan Diskresi demi Selamatkan Layanan Kesehatan Warga

“Kami mempertemukan warga dengan pihak pengembang untuk mencari solusi bersama. Tujuannya agar persoalan ini bisa diselesaikan melalui dialog dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, pihak pengembang menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan kepada pemerintah daerah.

“Pengembang menyampaikan komitmennya untuk menyerahkan fasilitas umum berupa jalan serta fasilitas sosial sebagaimana tercantum dalam lampiran IMB Perumahan Kerta Dalem Mansion,” jelas Mahendra.

Sementara itu, warga tetap menginginkan agar seluruh fasilitas sosial dan fasilitas umum di kawasan perumahan tersebut dapat diserahkan kepada Pemerintah Kota Denpasar sesuai dengan blok plan yang tercantum dalam lampiran IMB yang diterbitkan Dinas Perizinan Kota Denpasar pada tahun 2011.

Perwakilan penghuni Perumahan Kerta Dalem Mansion, I Gusti Ngurah Putra Darma, menegaskan bahwa penyerahan seluruh fasilitas umum kepada pemerintah kota penting untuk memberikan kepastian status dan pemanfaatannya bagi warga.

Berita Terkait:  KPU Bali Raih Predikat Zona Integritas WBK/WBBM

“Kami berharap seluruh fasilitas sosial dan fasilitas umum di kawasan perumahan ini dapat diserahkan kepada Pemerintah Kota Denpasar sesuai dengan blok plan dalam lampiran IMB tahun 2011. Dengan begitu, pengelolaan dan pemanfaatannya jelas serta tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” harap Ngurah Putra.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perkim Kota Denpasar menyatakan akan menindaklanjuti proses penyerahan PSU setelah tercapai kesepakatan resmi antara warga dan pengembang terkait fasilitas yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Apabila sudah ada kesepakatan antara warga dan pengembang, maka proses penyerahan PSU kepada pemerintah kota akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tambah Mahendra.

Dalam rapat tersebut, Satpol PP Kota Denpasar juga menyinggung aspek regulasi terkait pembangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di dalam kawasan perumahan.
Penanganannya merujuk pada Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 68 Tahun 2023 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pemanfaatan ruang. Untuk sementara, proses pembangunan masih menunggu rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar.

Berita Terkait:  Fasum Beralih Fungsi, Warga Kerta Dalem Mansion Laporkan ke Aparat

Sementara itu, Perbekel Desa Sidakarya Wayan Madrayasa menegaskan bahwa pemerintah desa berkomitmen mendorong penyelesaian persoalan melalui pendekatan dialog dan musyawarah.

Ia menyebut Desa Sidakarya merupakan desa paralegal yang mengedepankan prinsip restorative justice dalam menangani persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Desa Sidakarya adalah desa paralegal. Dalam menyelesaikan persoalan warga, kami mengedepankan pendekatan restorative justice. Kami tidak ingin masalah ini berlanjut ke proses hukum,” tegas Madrayasa.

Menurutnya, dialog antara warga dan pihak pengembang merupakan langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.

“Yang kami utamakan adalah dialog untuk mendapatkan solusi terbaik bagi semua pihak, sehingga situasi di lingkungan masyarakat tetap kondusif,” tandas Madrayasa.

Sebagai langkah lanjutan, kedua pihak juga sepakat untuk kembali melakukan pertemuan lanjutan yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Desa Sidakarya guna memastikan seluruh persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI